Keutamaan I’tikaf
Secara
bahasa I’tikaf berarti melaksanakan atau mendirikan sesuatu secara
terus-menerus (kontiniu). Adapun menurut terminologi syariat, i’tikaf berarti
menetap di dalam masjid dengan niat khusus. Dalil dasar tentang disyaratkannya
i’tikaf adalah berdasarkan firman Allah Swt :
“Dan janganlah kalian gauli istri kalian itu, sementara kalian sedang
beri’tikaf di dalam masjid” (Quran Surah Al Baqarah ayat 187).
Dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Aisyah r.a., ia berkata : “Sesungguhnya Rasulullah Saw selalu beri’tikaf pada hari-hari terkahir
bulan Ramadhan. Dan istri-istri beliau pun beri’tikaf sesudah beliau” (H.R.
Bukhari Muslim).
Hikmah
i’tikaf antara lain dapat membersihkan hati, mengendalikan hawa nafsu, mengasah
pikiran, serta mendidik diri agar selalu bersifat zuhud, bahkan terhadap
hal-hal yang dibolehkan sekalipun, terlebih lagi menghindari dari
perbuatan-perbuatan yang haram.
I’tikaf
disunnahkan pada setiap waktu, lebih disunnahkan lagi pada bulan Ramadhan, dan
menjadi sunnah mu’akkad pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Dan jika
seseorang bernazar beri’tikaf, maka hukumnya menjadi wajib. Adapun hikmah
dijadikannya i’tikaf sebagai sunnah mu’akkad pada sepuluh hari terakhir bulan
Ramadhan adalah untuk mencari malam Lailatul Qadar yang merupakan malam paling
utama di antara sekian malam. Allah Swt berfirman :
“Sesungguhnya malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan”
(Quran Surah Al Qadr ayat 3).
Syarat Sah I’tikaf
I’tikaf
menjadi sah apabila memenuhi dua syarat, yaitu yang pertama adalah niat dan yang
kedua menetap di dalam masjid. Syarat yang membolehkan seseorang menetap di
dalam masjid, yaitu suci dari janabah (tidak sedang junub), suci dari haid dan
nifas, tubuh dan pakaian harus bebas dari najis yang dapat mengotori masjid.
Jika seseorang keluar dari masjid tanpa ada uzur, maka terputuslah iktikafnya.
Artinya, iktikafnya menjadi batal. Namun jika ia keluar dari masjid karena ada
uzur (alasan), maka iktikafnya tetap sah dan tidak batal. Dengan demikian, ia
tetap dianggap beriktikaf secara berkelanjutan.
Adab-Adab Iktikaf
Adapun
adab-adab iktikaf sebagai berikut :
1.
Disunnahkan bagi orang yang sedang
iktikaf untuk menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan kepada Allah Swt,
seperti berzikir, membaca Al-Quran, memperdalam ilmu (mudzakarah) dan sebagainya. Sebab, perbuatan-perbuatan ini lebih
mendekatkan seseorang untuk sampai kepada tujuan iktikaf
2.
Disunnahkan juga untuk berpuasa
karena iktikaf sambil berpuasa akan lebih utama, serta akan membuat seseorang
mengendalikan syahwatnya, mengonsentrasikan pikirannya dan membersihkan hatinya
3.
Disunnahkan iktikaf di masjid
jami’, yaitu masjid yang ada didirikan shalat Jum’at di masjid tersebut
4.
Orang yang sedang beriktikaf
dianjurkan untuk tidak banyak bicara kecuali yang baik-baik, tidak mengumpat,
menggunjing, menghasut, atau berbicara yang sia-sia.
Sedangkan
perbuatan yang makruh dilakukan ketika iktikaf yaitu berbekam atau
menghilangkan darah kotor dari tubuh, dan melakukan kegiatan atau pekerjaan
sehari-hari di dalam masjid, seperti menenun kain, menjahit, berjual beli, dan
sebagainya.
Hal-hal
yang dapat membatalkan iktikaf antara lain : bersetubuh dengan sengaja, keluar
dari masjid dengan sengaja tanpa ada keperluan; murtad, mabuk, atau gila; serta
haid dan nifas.
Terdapat
banyak keutamaan dan kebaikan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Imam
Muslim meriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad Saw bersungguh-sungguh
dalam melakukan amal dan ibadahnya pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Rasulullah Saw bersabda :
“Sesungguhnya aku beriktikaf pada sepuluh
hari pertama untuk mencari malam (lailatul qadar) ini, kemudian aku beriktikaf
pada sepuluh hari yang tengah, lalu aku diberi (lailatul qadar), kemudian
dikatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya ia (lailatul qadar) itu pada sepuluh hari
terakhir.’ Maka barangsiapa di antara kalian yang hendak beriktikaf, hendaklah
ia beriktikaf”. (HR Muslim).
Daftar pustaka :
- Buku
Fikih Manhaji Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i Jilid 1. Dr. Musthafa
al-Bugha. Dr. Musthafa al-Khann, Ali al-Syurbaji. Penerbit Pustaka Darul
Uswah.
- Buku
“Majelis Ramadhan”. Syekh Muhammad Bin Shalih Utsaimin. Penerbit Gema
Insani Press.
Wild West Wild West Wild West Wild West Wild West Wild West
BalasHapusThe 토토하는법 only place to play Wild West Wild West Wild West Wild West Wild West Wild West Wild West Wild West 에밀리 벳 리 카즈 Wild 마틴게일 전략 West Wild West Wild 레드 벨벳 러시안 룰렛 West West Wild 파라오 도메인 West