Sabtu, 03 Juni 2017

Keutamaan I’tikaf

Keutamaan I’tikaf

Secara bahasa I’tikaf berarti melaksanakan atau mendirikan sesuatu secara terus-menerus (kontiniu). Adapun menurut terminologi syariat, i’tikaf berarti menetap di dalam masjid dengan niat khusus. Dalil dasar tentang disyaratkannya i’tikaf adalah berdasarkan firman Allah Swt :
Dan janganlah kalian gauli istri kalian itu, sementara kalian sedang beri’tikaf di dalam masjid” (Quran Surah Al Baqarah ayat 187).
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., ia berkata : “Sesungguhnya Rasulullah Saw selalu beri’tikaf pada hari-hari terkahir bulan Ramadhan. Dan istri-istri beliau pun beri’tikaf sesudah beliau” (H.R. Bukhari Muslim).
Hikmah i’tikaf antara lain dapat membersihkan hati, mengendalikan hawa nafsu, mengasah pikiran, serta mendidik diri agar selalu bersifat zuhud, bahkan terhadap hal-hal yang dibolehkan sekalipun, terlebih lagi menghindari dari perbuatan-perbuatan yang haram.
            I’tikaf disunnahkan pada setiap waktu, lebih disunnahkan lagi pada bulan Ramadhan, dan menjadi sunnah mu’akkad pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Dan jika seseorang bernazar beri’tikaf, maka hukumnya menjadi wajib. Adapun hikmah dijadikannya i’tikaf sebagai sunnah mu’akkad pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan adalah untuk mencari malam Lailatul Qadar yang merupakan malam paling utama di antara sekian malam. Allah Swt berfirman :
Sesungguhnya malam Lailatul Qadar itu lebih baik daripada seribu bulan” (Quran Surah Al Qadr ayat 3).
Syarat Sah I’tikaf
            I’tikaf menjadi sah apabila memenuhi dua syarat, yaitu yang pertama adalah niat dan yang kedua menetap di dalam masjid. Syarat yang membolehkan seseorang menetap di dalam masjid, yaitu suci dari janabah (tidak sedang junub), suci dari haid dan nifas, tubuh dan pakaian harus bebas dari najis yang dapat mengotori masjid. Jika seseorang keluar dari masjid tanpa ada uzur, maka terputuslah iktikafnya. Artinya, iktikafnya menjadi batal. Namun jika ia keluar dari masjid karena ada uzur (alasan), maka iktikafnya tetap sah dan tidak batal. Dengan demikian, ia tetap dianggap beriktikaf secara berkelanjutan.
Adab-Adab Iktikaf
            Adapun adab-adab iktikaf sebagai berikut :
1.      Disunnahkan bagi orang yang sedang iktikaf untuk menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan kepada Allah Swt, seperti berzikir, membaca Al-Quran, memperdalam ilmu (mudzakarah) dan sebagainya. Sebab, perbuatan-perbuatan ini lebih mendekatkan seseorang untuk sampai kepada tujuan iktikaf
2.      Disunnahkan juga untuk berpuasa karena iktikaf sambil berpuasa akan lebih utama, serta akan membuat seseorang mengendalikan syahwatnya, mengonsentrasikan pikirannya dan membersihkan hatinya
3.      Disunnahkan iktikaf di masjid jami’, yaitu masjid yang ada didirikan shalat Jum’at di masjid tersebut
4.      Orang yang sedang beriktikaf dianjurkan untuk tidak banyak bicara kecuali yang baik-baik, tidak mengumpat, menggunjing, menghasut, atau berbicara yang sia-sia.
Sedangkan perbuatan yang makruh dilakukan ketika iktikaf yaitu berbekam atau menghilangkan darah kotor dari tubuh, dan melakukan kegiatan atau pekerjaan sehari-hari di dalam masjid, seperti menenun kain, menjahit, berjual beli, dan sebagainya.
Hal-hal yang dapat membatalkan iktikaf antara lain : bersetubuh dengan sengaja, keluar dari masjid dengan sengaja tanpa ada keperluan; murtad, mabuk, atau gila; serta haid dan nifas.
Terdapat banyak keutamaan dan kebaikan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad Saw bersungguh-sungguh dalam melakukan amal dan ibadahnya pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah Saw bersabda :
Sesungguhnya aku beriktikaf pada sepuluh hari pertama untuk mencari malam (lailatul qadar) ini, kemudian aku beriktikaf pada sepuluh hari yang tengah, lalu aku diberi (lailatul qadar), kemudian dikatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya ia (lailatul qadar) itu pada sepuluh hari terakhir.’ Maka barangsiapa di antara kalian yang hendak beriktikaf, hendaklah ia beriktikaf”. (HR Muslim).


Daftar pustaka :
  1. Buku Fikih Manhaji Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i Jilid 1. Dr. Musthafa al-Bugha. Dr. Musthafa al-Khann, Ali al-Syurbaji. Penerbit Pustaka Darul Uswah.
  2. Buku “Majelis Ramadhan”. Syekh Muhammad Bin Shalih Utsaimin. Penerbit Gema Insani Press.








1 komentar:

  1. Wild West Wild West Wild West Wild West Wild West Wild West
    The 토토하는법 only place to play Wild West Wild West Wild West Wild West Wild West Wild West Wild West Wild West 에밀리 벳 리 카즈 Wild 마틴게일 전략 West Wild West Wild 레드 벨벳 러시안 룰렛 West West Wild 파라오 도메인 West

    BalasHapus