Rabu, 28 Juni 2017

Halal dan Haram dalam Makanan dan Minuman

Halal dan Haram dalam Makanan dan Minuman

                Terdapat kaidah syar’i untuk mengetahui makanan yang dihalalkan dan yang diharamkan, yaitu berdasarkan firman Alloh Swt :
Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir atau daging babi. Sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Quran Surah Al An’am ayat 145)
Dan Dia menghalalkan untuk mereka segala yang baik (thoyyibat) dan mengharamkan segala yang buruk” (Quran Surah Al A’raf ayat 157)
Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah : ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik (thoyyibat)” (Quran Surah Al Maidah ayat 4)
Thoyyibat adalah sesuatu yang memberikan kebaikan dan diinginkan oleh jiwa yang sehat. Berdasarkan ayat-ayat tersebut, ada tiga prinsip kehalalan dan keharaman makanan yaitu :
Dihalalkan hewan yang dianggap baik yang dapat memberikan kesuburan serta kemakmuran, antara lain hewan yang hidup di laut dan binatang ternak (kecuali keledai dan begal).
Diharamkan setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring yang kuat untuk menerkam mangsanya, seperti anjing, babi, serigala, hewan melata, kucing, gajah, harimau, singa, kera dan hewan lainnya. Diharamkan juga memakan burung-burung yang mempunyai cakar, yaitu kuku yang kuat dan bisa melukai mangsanya, seperti elang, falcon, dan rajawali.
Diharamkan memakan setiap hewan yang disunnahkan untuk membunuhnya, seperti ular, kalajengking, burung gagak, burung rajawali, tikus, dan setiap hewan yang selalu menyebabkan mudarat.
Uraian makanan yang diharamkan : Segala macam serangga, yaitu hewan kecil yang melata di bumi, dan yang kecil ukurannya, seperti semut, kumbang, lalat, ular, cacing, kutu busuk, kutu rambut, kecoa, cicak, tokek, dan binatang lain sejenis. Selain itu, diharamkan hewan yang memiliki jarum dan bisa (sengatan), seperti lebah, tawon, kalajengking, dan lain-lain. Burung-burung yang diharamkan antara lain burung beo, burung merak, burung bangkai, bughatsah, burung layang-layang, dan kelelawar. Diharamkan segala sesuatu yang najis yang tidak mungkin disucikan, seperti zat cair yang terkena najis, dan diharamkan semua yang membahayakan tubuh, seperti bebatuan, tanah, kaca, racun. Opium (candu), dan lain-lain.
Uraian makanan yang dihalalkan : Dihalalkan burung unta, bebek, angsa, ayam, ayam hutan, burung merpati, dan semua jenis burung seperti burung bulbul, burung tiung, dan lain-lain. Dihalalkan segala sesuatu yang suci dan tidak membahayakan, tidak menjijikkan dan tidak dipandang kotor, seperti buah-buahan, teh, telur, roti, dan lain-lain. Dihalalkan air susu hewan yang dagingnya boeh dimakan.
Minuman yang diharamkan disebabkan karena membahayakan, mengandung najis, dan memabukkan, baik berupa khamar maupun selain khamar. Diharamkan pula mengosumsi zata aditif (narkoba) dengan segala macamnya dan bagaimanapun cara pengonsumsiannya karena pada zat aditif tersebut terdapat hal yang membahayakan akal dan tubuh, serta menyebabkan ketagihan. Pengecualian haramnya meminum khamar dan zat aditif, yakni karena dalam keadaan darurat, misal karena tersedak, dan karena untuk pengobatan yang dalam keadaan darurat (sedangkan zat memabukkan yang murni tidak mungkin menjadi obat), dan sebab untuk melakukan operasi tindakan pengobatan menggunakan zat aditif dalam keadaan darurat.
Mengonsumsi makanan yang halal dan baik berdasarkan perintah Allah Swt dalam Alquran :
Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithon, karena sesungguhnya syaithon itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Quran Surah Al Baqarah ayat 168)
Rasulullah Saw memberi peringatan melalui hadisnya :
Setiap daging (bagian tubuh) yang tumbuh dari barang yang haram, maka api nerakalah baginya”. (H.R At Tirmidzi)
Kriteria pengharaman beberapa jenis makanan :
1)      Makanan yang diharamkan secara Lidzaatihi : yaitu jenis makanan yang diharamkan karena secara zatnya diharamkan
2)      Makanan yang diharamkan secara Lighairihi : yaitu jenis makanan yang diharamkan karena cara mendapatkannya haram
Kaidah – kaidah dasar dalam hal Halal dan Haram (Saadiul al islam fii sya’nun al halal wal haram) :
1.       Asal dari segala sesuatu adalah boleh
2.       Persoalan halal dan haram itu adalah mutlak haknya Allah Swt
3.       Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram itu setara dengan perbuatan syirik
4.       Pengharaman sesuatu mengikuti tingkat kemudahan suatu hal/ segala sesuatu yang diharamkan pasti mengandung kemudharatan/ kekejian
5.       Segala sesuatu yang diharamkan pasti ada penggantinya yang setara
6.       Sesuatu yang menyebabkan seseorang jatuh pada perbuatan haram maka sesuatu tersebut dihukumi haram
7.       Sesuatu yang haram kemudian dibungkus sesuatu hukumnya tetap haram, sebagai misal pornografi dianggap seni, hukumnya tetap haram
8.       Niat yang baik tidak bisa menghalalkan sesuatu yang haram/ sesuatu yang haram hukumnya tidak bisa diubah hanya dengan niat yang baik
9.       Menjauhi hal-hal yang subhat
10.   Sesuatu yang darurat bisa menyebabkan sesuatu yang haram menjadi halal
Di Indonesia, kehalalan sebuah produk makanan dan minuman diberikan lisensi/ sertifikasi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia. Lembaga LPPOM MUI yang mulai didirikan pada tanggal 6 Januari 1989, bertepatan dengan 26 Jumadil Awal 1409 H berdasarkan SK No. 18/MUI/1989. Lembaga ini dibentuk untuk membantu MUI dalam menentukan kebijaksanaan, merumuskan ketentuan-ketentuan, rekomendasi dan bimbingan yang menyangkut pangan, obat-obatan dan kosmetika sesuai dengan ajaran Islam. Dengan kata lain LPPOM MUI didirikan agar dapat memberikan rasa tentram pada umat, terkait produk yang dikonsumsinya. Oleh karenanya, bagi umat muslim, perlu waspada terhadap kehalalan produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran dengan memperhatikan sertifikat halal yang ada pada produk makanan dan minuman. Saat ini untuk mengecek kehalalalan produk makanan dan minuman bisa lansgung mengakses portal www.halalmui.org. Selain daftar makanan yang telah bersertifikasi, di dalam portal online ini juga diuraikan fatwa-fatwa ulama mengenai halal haramnya makanan dan minuman seperti kopi luwak, kepiting, kelinci, vaksin, dan lain-lain.

Daftar pustaka :
  1. Buku “Fikih Manhaji” Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i Jilid 1. Dr. Musthafa al-Bugha. Dr. Musthafa al-Khann, Ali al-Syurbaji. Penerbit Pustaka Darul Uswah.
  2. Portal online www.halalmui.org milik Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)
  3. Kajian Fiqih di Lembaga Pendidikan Insani Yogyakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar