Halal dan Haram dalam Makanan dan Minuman
Terdapat
kaidah syar’i untuk mengetahui makanan yang dihalalkan dan yang diharamkan,
yaitu berdasarkan firman Alloh Swt :
“Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, darah yang mengalir atau daging babi. Sesungguhnya semua
itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Siapa yang
dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
(Quran Surah Al An’am ayat 145)
“Dan Dia menghalalkan untuk mereka segala yang baik (thoyyibat) dan
mengharamkan segala yang buruk” (Quran Surah Al A’raf ayat 157)
“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’
Katakanlah : ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik (thoyyibat)” (Quran Surah Al
Maidah ayat 4)
Thoyyibat adalah sesuatu yang
memberikan kebaikan dan diinginkan oleh jiwa yang sehat. Berdasarkan ayat-ayat
tersebut, ada tiga prinsip kehalalan dan keharaman makanan yaitu :
Dihalalkan hewan yang dianggap
baik yang dapat memberikan kesuburan serta kemakmuran, antara lain hewan yang
hidup di laut dan binatang ternak (kecuali keledai dan begal).
Diharamkan setiap binatang buas
yang mempunyai gigi taring yang kuat untuk menerkam mangsanya, seperti anjing,
babi, serigala, hewan melata, kucing, gajah, harimau, singa, kera dan hewan
lainnya. Diharamkan juga memakan burung-burung yang mempunyai cakar, yaitu kuku
yang kuat dan bisa melukai mangsanya, seperti elang, falcon, dan rajawali.
Diharamkan memakan setiap hewan
yang disunnahkan untuk membunuhnya, seperti ular, kalajengking, burung gagak,
burung rajawali, tikus, dan setiap hewan yang selalu menyebabkan mudarat.
Uraian makanan yang diharamkan :
Segala macam serangga, yaitu hewan kecil yang melata di bumi, dan yang kecil
ukurannya, seperti semut, kumbang, lalat, ular, cacing, kutu busuk, kutu
rambut, kecoa, cicak, tokek, dan binatang lain sejenis. Selain itu, diharamkan
hewan yang memiliki jarum dan bisa (sengatan), seperti lebah, tawon,
kalajengking, dan lain-lain. Burung-burung yang diharamkan antara lain burung
beo, burung merak, burung bangkai, bughatsah, burung layang-layang, dan kelelawar.
Diharamkan segala sesuatu yang najis yang tidak mungkin disucikan, seperti zat
cair yang terkena najis, dan diharamkan semua yang membahayakan tubuh, seperti
bebatuan, tanah, kaca, racun. Opium (candu), dan lain-lain.
Uraian makanan yang dihalalkan :
Dihalalkan burung unta, bebek, angsa, ayam, ayam hutan, burung merpati, dan
semua jenis burung seperti burung bulbul, burung tiung, dan lain-lain.
Dihalalkan segala sesuatu yang suci dan tidak membahayakan, tidak menjijikkan
dan tidak dipandang kotor, seperti buah-buahan, teh, telur, roti, dan
lain-lain. Dihalalkan air susu hewan yang dagingnya boeh dimakan.
Minuman yang diharamkan
disebabkan karena membahayakan, mengandung najis, dan memabukkan, baik berupa
khamar maupun selain khamar. Diharamkan pula mengosumsi zata aditif (narkoba)
dengan segala macamnya dan bagaimanapun cara pengonsumsiannya karena pada zat
aditif tersebut terdapat hal yang membahayakan akal dan tubuh, serta
menyebabkan ketagihan. Pengecualian haramnya meminum khamar dan zat aditif, yakni
karena dalam keadaan darurat, misal karena tersedak, dan karena untuk
pengobatan yang dalam keadaan darurat (sedangkan zat memabukkan yang murni
tidak mungkin menjadi obat), dan sebab untuk melakukan operasi tindakan
pengobatan menggunakan zat aditif dalam keadaan darurat.
Mengonsumsi makanan yang halal
dan baik berdasarkan perintah Allah Swt dalam Alquran :
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithon, karena
sesungguhnya syaithon itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Quran Surah Al
Baqarah ayat 168)
Rasulullah Saw memberi peringatan
melalui hadisnya :
“Setiap daging (bagian tubuh) yang tumbuh dari barang yang haram, maka
api nerakalah baginya”. (H.R At Tirmidzi)
Kriteria pengharaman beberapa
jenis makanan :
1) Makanan
yang diharamkan secara Lidzaatihi : yaitu jenis makanan yang diharamkan karena
secara zatnya diharamkan
2) Makanan
yang diharamkan secara Lighairihi : yaitu jenis makanan yang diharamkan karena
cara mendapatkannya haram
Kaidah – kaidah dasar dalam hal Halal dan Haram (Saadiul al islam fii sya’nun al halal wal
haram) :
1.
Asal dari segala sesuatu adalah boleh
2.
Persoalan halal dan haram itu adalah mutlak
haknya Allah Swt
3.
Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang
haram itu setara dengan perbuatan syirik
4. Pengharaman
sesuatu mengikuti tingkat kemudahan suatu hal/ segala sesuatu yang diharamkan
pasti mengandung kemudharatan/ kekejian
5. Segala
sesuatu yang diharamkan pasti ada penggantinya yang setara
6. Sesuatu
yang menyebabkan seseorang jatuh pada perbuatan haram maka sesuatu tersebut
dihukumi haram
7. Sesuatu
yang haram kemudian dibungkus sesuatu hukumnya tetap haram, sebagai misal
pornografi dianggap seni, hukumnya tetap haram
8. Niat
yang baik tidak bisa menghalalkan sesuatu yang haram/ sesuatu yang haram
hukumnya tidak bisa diubah hanya dengan niat yang baik
9. Menjauhi
hal-hal yang subhat
10. Sesuatu
yang darurat bisa menyebabkan sesuatu yang haram menjadi halal
Di Indonesia, kehalalan
sebuah produk makanan dan minuman diberikan lisensi/ sertifikasi oleh Lembaga Pengkajian
Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia. Lembaga
LPPOM MUI yang mulai didirikan pada tanggal 6 Januari 1989, bertepatan dengan
26 Jumadil Awal 1409 H berdasarkan SK No. 18/MUI/1989. Lembaga ini dibentuk
untuk membantu MUI dalam menentukan kebijaksanaan, merumuskan
ketentuan-ketentuan, rekomendasi dan bimbingan yang menyangkut pangan,
obat-obatan dan kosmetika sesuai dengan ajaran Islam. Dengan kata lain LPPOM
MUI didirikan agar dapat memberikan rasa tentram pada umat, terkait produk yang
dikonsumsinya. Oleh karenanya, bagi umat muslim, perlu waspada terhadap
kehalalan produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran dengan
memperhatikan sertifikat halal yang ada pada produk makanan dan minuman. Saat
ini untuk mengecek kehalalalan produk makanan dan minuman bisa lansgung
mengakses portal www.halalmui.org. Selain daftar makanan yang telah
bersertifikasi, di dalam portal online ini juga diuraikan fatwa-fatwa ulama
mengenai halal haramnya makanan dan minuman seperti kopi luwak, kepiting,
kelinci, vaksin, dan lain-lain.
Daftar pustaka :
- Buku “Fikih Manhaji” Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i Jilid 1. Dr. Musthafa al-Bugha. Dr. Musthafa al-Khann, Ali al-Syurbaji. Penerbit Pustaka Darul Uswah.
- Portal online www.halalmui.org milik Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)
- Kajian Fiqih di Lembaga Pendidikan Insani Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar