Jumat, 16 Juni 2017

ZAKAT FITRAH

ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah wajib hukumnya atas kaum muslimin, baik orang dewasa, anak-anak, laki-laki, perempuan, orang merdeka, dan budak dari kalangan orang muslim. Abdullah Ibnu Umar r.a mengatakan :
Rasululullah Saw telah memfardhukan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim” (HR Bukhari Muslim).
Adapun jenis benda yang dikeluarkan untuk zakat fitrah ialah makanan pokok manusia sepeti kurma, gandum, beras, anggur kering (kismis), susu kering, dan lainnya. Satu sha’ sama dengan 2 2/15 kg. Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya shalat ‘Ied.

Hikmah diwajibkannya zakat fitrah sebagaimana hadits Nabi Muhammad Saw :
Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari laghwu (perbuatan sia-sia) dan perkataan kotor, dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah ini sebelum menunaikan shalat ‘Ied, maka yang dikeluarkannya itu adalah zakat fitrah yang diterima (dikabulkan). Dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat ‘Ied maka yang dikeluarkan itu (nilainya) sebagai sedekah dari sedekah-sedekah (biasa).” HR Abu Daud dan Ibnu Majah.

Zakat fitrah merupakan wujud perbuatan ihsan kepada orang-orang fakir, mencegah mereka dari meminta-minta pada hari raya dan agar mereka dapat bersama-sama menikmati kesenangan dan kegembiraan hari raya pula.


ILMU FIKIH

ILMU FIKIH

                Kata fikih (fiqh) mempunyai dua arti; arti menurut bahasa dan arti terminologi. Secara bahasa, fikih berarti faham. Kata faqiha – yaqfahu sama artinya dengan kata fahima – yafhamu. Ini terlihat dalam firman Allah Swt :
Maka mengapa orang-orang itu (orang-orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (sedikit pun) ? (Quran Surah An Nisa ayat 78)
Tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka” (Quran Surah Al Isra’ ayat 44)
Rasulullah Saw bersabda, “Memperlama shalat Jum’at dan memperpendek khutbah adalah salah satu tanda kefakihan seseorang” (HR Muslim).
                Adapun secara terminologi, fikih memiliki dua makna. Pertama, fikih sebagai ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang mengatur tindak tutur dan tingkah laku manusia, disarikan dari dalil-dalil detail syar’i, yaitu nash-nash dari AlQuran dan Sunnah, serta ijmak dan ijtihad yang berdasarkan pada AlQuran dan Sunnah.  Contoh dari pengertian ini adalah pengetahuan kita tentang wajibnya niat dalam berwudhu, yang disimpulkan dari sabda Nabi Muhammad Saw, “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya” (HR Bukhari dan Muslim).
                Kedua, fikih berarti hukum syar’i itu sendiri. Contohnya hukum wudhu, hukum shalat, hukum jual beli, dan sebagainya. Fikih Islam meliputi semua aspek hukum yang diperlukan oleh umat manusia. Ia mengurusi segala hal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seseorang, baik secara pribadi maupun dalam bermasyarakat.
                Kitab-kitab fikih yang memuat berbagai produk hukum bersumber dari AlQuran, Sunnah, ijmak dan ijtihad pada ulama. Ada beberapa jenis hukum ini antara lain :
1)      Ibadah : hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah seperti wudhu, shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya
2)      Ahwal syakhshiyyah : hukum yang mengatur masalah keluarga seperti pernikahan, perceraian, nasab dan persusuan, nafkah dan warisan, dan sebagainya
3)      Mu’amalah : hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan pergaulan dengan sesama, seperti jual beli, gadai dan sewa, tuduhan dan bukti, peradilan, dan sebagainya
4)      Ahkam sulthaniyyah atau Siyasah syar’iyyah : hukum yang mengurus masalah kewajiban seorang pemimpin, seperti keharusan menegakkan keadilan, mencegah kezaliman, penerapan hukum, kewajiban warga negara seperti taat dalam hal yang bukan maskiat dan sebagainya
5)      Uqubat : hukum yang membahas soal hukuman, contohnya hukuman terhadap pelaku pembunuhan, pelaku pencurian, peminum minuman keras, dan sebagainya. Disebut juga dengan istilah jinayah.
6)      Siyar : hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara, seperti aturan perang-damai dan sebagainya
7)      Adab wa akhlaq : hukum yang berkaitan dengan perilaku dan budi pekerti, kesopanan dan ketidaksopanan, dan sebagainya.
Fikih bersumber dari AlQuran, Sunnah, ijmak dan qiyas. Yang dimaksud dengan ijmak berarti kesepakatan semua ulama mujtahid terhadap suatu hukum syar’i. Contohnya para sahabat Nabi Muhammad Saw berijmak bahwa seorang kakek berhak memperoleh seperenam dari harta warisan cucunya apabila yang hidup hanya anak laki-laki dari almarhum, sedangkan ayah almarhum telah tiada. Qiyas pengertiannya adalah menganalogikan suatu perkara yang tidak ada hukum sya’inya dengan hal lain yang ditetapkan hukumnya oleh nash. Hal ini bisa terjadi dengan adanya kesamaan illat antara keduanya. Contohnya haramnya minuman keras yang bersifat memabukkan serupa khamar.
Allah Swt mengharuskan kaum Muslimin untuk mengikuti hukum-hukum fikih dalam setiap aktivitas kehidupan dan dalam hubungan dengan sesama secara konsekuen. Allah Swt berfirman :
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin” (Quran Surah Al A’raf ayat 3)
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (Quran Surah An Nisa ayat 65)
Istilah – istilah dalam fikih
                Fardhu yaitu apa yang diperintahkan syariat secara tegas. Mengerjakannya berpahala dan meninggalkannya mengundang datangnya hukuman. Contohnya adalah puasa.
                Wajib, wajib menurut Imam Syafi’i memiliki pengertian yang sama persis dengan fardhu. Tidak ada perbedaan arti sama sekali antara keduanya, kecuali dalam masalah ibadah haji. Wajib haji adalah segala sesuatu yang tidak berkenaan langsung dengan sahnya haji. Dengan kata lain, meninggalkannya tidak menyebabkan haji menjadi tidak sah dan menjadi batal, namun harus membayar fidyah.
                Fardhu ada dua jenis, yaitu fardhu ‘ain (kewajiban yang mesti dilakukakn oleh setiap individu mukalaf, seperti sholat, puasa, dll), dan fardhu kifayah (kewajiban secara bersama-sama atau kolektif, seperti menyelenggarakan dan menshalatkan jenazah)
                Rukun ialah sesuatu yang wajib kita kerjakan dan menjadi bagian dari amal, contohnya rukuk dan sujud dalam shalat. Sedangkan syarat ialah sesuatu yang wajib dikerjakan, tapi bukan bagian dari perbuatan amal bersangkutan, melainkan pendahuluannya saja, seperti menghadap kiblat ketika akan shalat.
                Mandub atau sunnah, yaitu perbuatan yang tidak secara tegas dituntut oleh syara’ untuk dilakukan. Mengerjakannya akan mendatangkan pahala, tapi meninggalkannya tidak mengundang hukuman. Contohnya shalat dhuha, puasa enam hari di bulan Syawal, dan sebagainya.
                Mubah adalah perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditingggalkan karena syara’ tidak meminta kita untuk meninggalkan atau mengerjakannya.
                Haram adalah susuai yang diminta oleh syara’ secara tegas untuk kita tinggalkan, sedangkan mengerjakannya akan mengundang hukuman. Contohnya adalah membunuh.
                Makruh, ada dua jenis makruh yaitu makruh tahrimiy dan makruh tanzihiy. Makrum tahrimy adalah perbuatan yang diminta oleh syara’ secara tegas untuk ditinggalkan, tapi derajatnya masih di bawah haram. Contohnya shalat sunnah mutlak yang dikerjakan ketika matahari terbit atau terbenam. Sedangkan makruh tanzihiy adalah perbuatan yang tidak tegas-tegas diminta oleh syarat untuk ditinggalkan. Contohnya berpuasa hari arafah bagi jamaah haji, tidak berpuasa demi mengamalkan perintah agama menimbulkan pahala, tapi berpuasa juga tidak ada hukumannya.
                Qadha ialah mengerjakan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan syara’. Contohya, mengerjakan puasa ramadhan bukan pada bulan ramadhan (usai ramadhan) tersebab uzur sakit, dan sebagainya. Sedangkan Ada’ ialah melaksanakan ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh syara’.      I’adah ialah mengulang kembali suatu ibadah pada waktunya berharap tambahan pahala.
                Ada beberapa kitab fikih dari imam-imam mazbab yang sampai saat ini menjadi rujukan kaum muslimin yaitu :
1.       Mazhab Imam Syafi’I : Al majmu’ syarhu al muhadzdzab
2.       Mazhab Hambali  : Al mughonna, Ibnuu Qidamah al muqdas
3.       Mazhab Maliki : Bidayatu al mujtahid wa nihayatu al muqtashid, Ibnu Rusyd
4.       Mazhab Hanafi : Al Mudawwanatu al kubra

Daftar pustaka :

  1. Buku “Fikih Manhaji” Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i Jilid 1. Dr. Musthafa al-Bugha. Dr. Musthafa al-Khann, Ali al-Syurbaji. Penerbit Pustaka Darul Uswah.
  2. Kajian Ilmu Fikih Lembaga Pendidikan Insani Yogyakarta 

MENUNAIKAN ZAKAT

MENUNAIKAN ZAKAT

Allah Swt berfirman :
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS Al Bayyinah ayat 5)
...dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)-nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya....” (QS Al Muzammil ayat 20)
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS Ar Rum ayat 39)
Rasulullah Saw bersabda :
Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu mentauhidkan Allah, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan haji.” (H.R Muslim)
                Zakat merupakan salah satu rukun dan bangunan Islam yang fundamental. Penyebutannya selalu diiringkan dengan penyebutan shalat dalam beberapa ayat Al Quran. Dan kaum muslimin telah sepakat akan kewajiban berzakat ini. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban ini padahal ia mengetahuinya, maka kafirlah ia, keluar dari Islam; dan barangsiapa yang bersifat bakhil dan mengurangi ukurannya, maka ia termasuk orang yang zalim yang menyediakan dirinya untuk disiksa olehNya.
                Kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka asy-syai’u yazku yang berarti bertambah dan bertumbuhnya sesuatu. Dalam ungkapan dikatakan zaka az-zar’u ‘tanaman telah tumbuh’, atau zakat at-tijarah ‘perniagaan semakin berkembang’. Selain itu, kata zakat juga bermakna ath-thaharah ‘penyucian’ sebagaimana firman Allah Swt dalam AlQuran surat Asy-Syams ayat 9 : “Sungguh beruntunglah orang yang telah menyucikan (jiwanya).”
                Dalam terminologi syariat Islam, zakat didefinisikan sebagai sejumlah harta yang diambil dari jenis-jenis harta tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan tertentu pula, dengan syarat-syarat dan ketentuan tertentu. Harta tersebut disebut zakat karena harta yang asalnya akan menjadi semakin berkembang berkat dikeluarkannya sebagian harta tersebut, ditambah dengan doa dari orang-orang yang menerimanya. Selain itu, harta tersebut juga menjadi sarana penyucian bagi segenap harta yang tersisa dari noda-noda syubhat, yakni ketika harta tersebut diserahkan kepada orang-orang yang berhak terhadapnya, dengan cara-cara tertentu, terutama bagi mereka yang amat membutuhkan dan miskin.
                Syarat wajib zakat yaitu beragama Islam, memiliki harta yang mencapai nisab, dan kepemilikan terhadap harta tersebut mencapai haul (satu tahun qamariah). Nisab adalah batas minimal yang menjadi patokan wajibnya zakat pada harta.
Jenis Harta Yang Diwajibkan Zakat
                Harta yang dikenakan kewajiban zakat adalah harta yang sifatnya dapat bertumbuh kembang.  Zakat diwajibkan pada empat macam harta benda yaitu sebagai berikut :
1.       Hasil bumi yang berupa biji-bijian dan buah-buahan, berdasarkan firman Allah Swt :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu...” (QS Al Baqarah ayat 267)
... dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)... “ (QS Al An’am ayat 141)
Dan sabda Rasulullah Saw : “Pada hasil-hasil pertanian yang dialiri air hujan atau air sungai zakatnya sepersepuluh (1/10), dan hasil pertanian yang disirami sendiri zakatnya seperdua puluh (1/20)” (HR Bukhari)
Pada hadits riwayat Muslim : “Tidak wajib zakat pada biji-bijian dan buah-buahan sehingga mencapai lima wasaq”.
Menurut Ensiklopedi Islam disebutkan, satu sha’ sama nilainya dengan 3 liter. Karena itu, 1 wasaq sama dengan 180 liter. Nisab hasil tanaman dan buah-buahan adalah 900 liter. Dalam hitungan berat kilogram dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 5 wasaq didefiniskan sama dengan 652,8 kg.
Yang wajib dizakati hanyalah tanaman yang biasa dijadikan makanan pokok oleh manusia, serta tidak rusak jika disimpan untuk jangka waktu tertentu, antara lain : kurma, anggur, biji gandum, biji jelai (gandum barley), beras, kacang adas, kacang himsh, jagung, dan lain sebagainya.

2.       Binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan biri-biri, apabila mencari makanan sendiri dan disiapkan untuk dikembangbiakkan serta telah mencapai nisab. Adapun ukuran minimal nisab unta ialah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, dan kambing (biri-biri) 40 ekor.
Yang dimaksud dengan saimah (digembalakan / mencari makan sendiri) yaitu ternak yang sepanjang tahun – atau dalam setahunnya lebih banyak – makan rumput sendiri pada rerumputan yang bukan tanaman manusia. Bila bukan saimah (bila diberi pakan) maka tidak ada zakatnya, kecuali jika untuk diperdagangkan, yang demikian keadaannya sebagaimana dengan barang dagangan yang wajib dizakati.
Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

3.       Emas dan Perak
Allah Swt berfirman :
... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS At Taubah ayat 34 – 35)
Yang dimaksud dengan menyimpan atau menimbunnya disini ialah tidak menginfakkannya di jalan Allah, sedangkan infak yang paling besar di jalan Allah ialah dengan mengeluarkan zakatnya.
Emas dan perak itu wajib dikeluarkan zakatnya, baik yang berupa mata uang, emas urai, perhiasan yang dipakai atau tidak, ataupun yang lainnya berdasarkan keumuman dalil yang mewajibkan zakat padanya.
Emas wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nisabnya, yaitu dua puluh dinar atau sama dengan 85 gram. Sedangkan perak dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nisab sebesar lima uqiyah atau 200 dirham. Adapun banyaknya zakat emas dan perak ialah seperempat puluh (1/40 atau 2,5 %).
Selain itu, diwajibkan pula zakat pada uang bila nilainya sudah mencapai nisab emas dan perak, baik uang tersebut ada pemiliknya ataupun dalam tanggungan orang lain (piutang).

4.       Barang perniagaan, yaitu semua barang yang diperdagangkan baik berupa perabotan rumah tangga, binatang, makanan, minuman, kendaraan, dan semua jenis harta yang dapat diperdagangkan. Barang-barang tersebut harus dihitung tiap-tiap tahun dan dikeluarkan zakatnya seperempat puluhnya (1/40 atau 2,5%) dari harganya.
Dalam bukunya yang berjudul Majelis Ramadhan, Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa tidak wajib zakat pada barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman, tempat tidur, rumah, binatang, kendaraan, dan pakaian kecuali perhiasan emas dan perak. Selain itu, juga tidak wajib zakat pada barang-barang yang diterima seseorang sebagai upah kerjanya dari tempat ia bekerja, baik berupa perabot rumah tangga, kendaraan atau lainnya, tetapi ia wajib mengeluarkan zakatnya apabila upah tersebut berupa uang dengan syarat sudah sampai setahun dan mencapai satu nisab, baik upah yang diterimanya sekali itu maupun dengan dihimpun bersama upah-upah lainnya.
Di dalam Buku Fikih Manhaji kitab fikih Imam Syafi’i, juga menjelaskan mengenai hukum barang tambang (ma’din) dan harta terpendam (rikaz). Dalam salah satu hadits Rasulullah Saw bersabda, “Harta terpendam harus dizakati seperlimanya” (H.R Bukhari dan Muslim).
Di Indonesia, pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Selain jenis harta zakat yang telah diuraikan di atas, Baznas juga mengklasifikasikan jenis-jenis zakat, antara lain : zakat peternakan, zakat pertanian, zakat emas perak dan uang, zakat perniagaan, zakat atas madu, zakat harta galian, zakat profesi, dan zakat saham dan obligasi.
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dan lain-lain. Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nisabnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.
Zakat Saham dan Obligasi adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan surat berharga, termasuk diantaranya obligasi, reksadana dan saham bursa efek. Periode Haul yaitu setelah dimiliki 1 tahun. Sedangkan nisabnya adalah 85 gram emas. Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Mekanisme Pembayaran Zakat
                Apabila suatu harta telah mencukupi nisab atau lebih, dan telah punya cukup haul, maka pada saat itu juga zakat diwajibkan, dan si pemilik harta harus segera mengeluarkan zakat hartanya tersebut kepada orang yang berhak menerimanya sesegera mungkin. Begitu pula bila orang yang berzakat mewakilkan pembayaran zakatnya melalui pihak lain, seperti yayasan atau lembaga zakat, maka ia pun tidak boleh menunda-nunda menyerahkan harta zakat itu kepada orang yang berhak menerimanya.
                Dalam AlQuran, Allah Swt telah menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu delapan ashnaf ‘golongan’. Allah Swt berfirman :
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (Q.S At Taubah ayat 60).
                Orang-orang fakir (alfuqara’) yaitu orang yang tidak memiliki harta sekadar untuk mencukupi makanan, pakaian dan tempat tinggalnya. Orang-orang miskin (al-masakin) yaitu orang yang memiliki harta yang dapat menutupi kebutuhannya, tetapi tidak mencukupi. Para amil zakat yaitu petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam yang dengan zakat itu diharapkan semakin teguh keislamannya. Arriqab yaitu dalam rangka memerdekakan hamba sahaya. Algharimun yaitu orang-orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya. Fisabilillah yaitu orang yang berjuang secara sukarela dalam jihad demi membela agama Islam. Ibnu sabil yaitu para musafir yang sedang dalam perjalanan yang dibolehkan ataupun yang baru akan melakukan perjalanan.
                Syarat mustahiq (penerima zakat), yaitu beragama Islam, tidak memiliki penghasilan (bagi fakir miskin), bukan orang yang menjadi tanggungan muzaki (pemberi zakat), seperti ayah, ibu atau keluarganya sendiri, bukan berasal dari Bani Hasyim atau Bani Muthalib beserta keturunannya.
Hikmah dan Faedah Zakat
Banyak sekali hikmah dan faedah yang diperoleh dari zakat, beberapa diantaranya sebagai berikut :
1)      Dengan berzakat, seseorang dapat terbiasa berlaku dermawam dan murah hati, dan jiwanya terbebas dari sifat pelit dan bakhil
2)      Zakat akan semakin menguatkan ikatan persaudaraan dan kasih sayang
3)      Zakat akan menjamin tercukupinya kebutuhan hidup pribadi dan masyarakat dan dapat membuang sekat-sekat perbedaan sosial
4)      Zakat dapat memberantas penggangguran dan kemisikinan
5)      Zakat adalah sarana untuk menyucikan hati manusia agar terhindar dari sifat dendam dan dengki
Allah Swt berfirman : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka” (QS At Taubah ayat 103)

Daftar pustaka :

  1. Buku “Fikih Manhaji” Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i Jilid 1. Dr. Musthafa al-Bugha. Dr. Musthafa al-Khann, Ali al-Syurbaji. Penerbit Pustaka Darul Uswah.
  2. Buku “Majelis Ramadhan”. Syekh Muhammad Bin Shalih Utsaimin. Penerbit Gema Insani Press.
  3. Portal Resmi Badan Amil Zakat Nasional www.pusat.baznas.go.id