Jumat, 16 Juni 2017

MENUNAIKAN ZAKAT

MENUNAIKAN ZAKAT

Allah Swt berfirman :
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS Al Bayyinah ayat 5)
...dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)-nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya....” (QS Al Muzammil ayat 20)
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS Ar Rum ayat 39)
Rasulullah Saw bersabda :
Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu mentauhidkan Allah, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan haji.” (H.R Muslim)
                Zakat merupakan salah satu rukun dan bangunan Islam yang fundamental. Penyebutannya selalu diiringkan dengan penyebutan shalat dalam beberapa ayat Al Quran. Dan kaum muslimin telah sepakat akan kewajiban berzakat ini. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban ini padahal ia mengetahuinya, maka kafirlah ia, keluar dari Islam; dan barangsiapa yang bersifat bakhil dan mengurangi ukurannya, maka ia termasuk orang yang zalim yang menyediakan dirinya untuk disiksa olehNya.
                Kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka asy-syai’u yazku yang berarti bertambah dan bertumbuhnya sesuatu. Dalam ungkapan dikatakan zaka az-zar’u ‘tanaman telah tumbuh’, atau zakat at-tijarah ‘perniagaan semakin berkembang’. Selain itu, kata zakat juga bermakna ath-thaharah ‘penyucian’ sebagaimana firman Allah Swt dalam AlQuran surat Asy-Syams ayat 9 : “Sungguh beruntunglah orang yang telah menyucikan (jiwanya).”
                Dalam terminologi syariat Islam, zakat didefinisikan sebagai sejumlah harta yang diambil dari jenis-jenis harta tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan tertentu pula, dengan syarat-syarat dan ketentuan tertentu. Harta tersebut disebut zakat karena harta yang asalnya akan menjadi semakin berkembang berkat dikeluarkannya sebagian harta tersebut, ditambah dengan doa dari orang-orang yang menerimanya. Selain itu, harta tersebut juga menjadi sarana penyucian bagi segenap harta yang tersisa dari noda-noda syubhat, yakni ketika harta tersebut diserahkan kepada orang-orang yang berhak terhadapnya, dengan cara-cara tertentu, terutama bagi mereka yang amat membutuhkan dan miskin.
                Syarat wajib zakat yaitu beragama Islam, memiliki harta yang mencapai nisab, dan kepemilikan terhadap harta tersebut mencapai haul (satu tahun qamariah). Nisab adalah batas minimal yang menjadi patokan wajibnya zakat pada harta.
Jenis Harta Yang Diwajibkan Zakat
                Harta yang dikenakan kewajiban zakat adalah harta yang sifatnya dapat bertumbuh kembang.  Zakat diwajibkan pada empat macam harta benda yaitu sebagai berikut :
1.       Hasil bumi yang berupa biji-bijian dan buah-buahan, berdasarkan firman Allah Swt :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu...” (QS Al Baqarah ayat 267)
... dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)... “ (QS Al An’am ayat 141)
Dan sabda Rasulullah Saw : “Pada hasil-hasil pertanian yang dialiri air hujan atau air sungai zakatnya sepersepuluh (1/10), dan hasil pertanian yang disirami sendiri zakatnya seperdua puluh (1/20)” (HR Bukhari)
Pada hadits riwayat Muslim : “Tidak wajib zakat pada biji-bijian dan buah-buahan sehingga mencapai lima wasaq”.
Menurut Ensiklopedi Islam disebutkan, satu sha’ sama nilainya dengan 3 liter. Karena itu, 1 wasaq sama dengan 180 liter. Nisab hasil tanaman dan buah-buahan adalah 900 liter. Dalam hitungan berat kilogram dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 5 wasaq didefiniskan sama dengan 652,8 kg.
Yang wajib dizakati hanyalah tanaman yang biasa dijadikan makanan pokok oleh manusia, serta tidak rusak jika disimpan untuk jangka waktu tertentu, antara lain : kurma, anggur, biji gandum, biji jelai (gandum barley), beras, kacang adas, kacang himsh, jagung, dan lain sebagainya.

2.       Binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan biri-biri, apabila mencari makanan sendiri dan disiapkan untuk dikembangbiakkan serta telah mencapai nisab. Adapun ukuran minimal nisab unta ialah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, dan kambing (biri-biri) 40 ekor.
Yang dimaksud dengan saimah (digembalakan / mencari makan sendiri) yaitu ternak yang sepanjang tahun – atau dalam setahunnya lebih banyak – makan rumput sendiri pada rerumputan yang bukan tanaman manusia. Bila bukan saimah (bila diberi pakan) maka tidak ada zakatnya, kecuali jika untuk diperdagangkan, yang demikian keadaannya sebagaimana dengan barang dagangan yang wajib dizakati.
Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

3.       Emas dan Perak
Allah Swt berfirman :
... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS At Taubah ayat 34 – 35)
Yang dimaksud dengan menyimpan atau menimbunnya disini ialah tidak menginfakkannya di jalan Allah, sedangkan infak yang paling besar di jalan Allah ialah dengan mengeluarkan zakatnya.
Emas dan perak itu wajib dikeluarkan zakatnya, baik yang berupa mata uang, emas urai, perhiasan yang dipakai atau tidak, ataupun yang lainnya berdasarkan keumuman dalil yang mewajibkan zakat padanya.
Emas wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nisabnya, yaitu dua puluh dinar atau sama dengan 85 gram. Sedangkan perak dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nisab sebesar lima uqiyah atau 200 dirham. Adapun banyaknya zakat emas dan perak ialah seperempat puluh (1/40 atau 2,5 %).
Selain itu, diwajibkan pula zakat pada uang bila nilainya sudah mencapai nisab emas dan perak, baik uang tersebut ada pemiliknya ataupun dalam tanggungan orang lain (piutang).

4.       Barang perniagaan, yaitu semua barang yang diperdagangkan baik berupa perabotan rumah tangga, binatang, makanan, minuman, kendaraan, dan semua jenis harta yang dapat diperdagangkan. Barang-barang tersebut harus dihitung tiap-tiap tahun dan dikeluarkan zakatnya seperempat puluhnya (1/40 atau 2,5%) dari harganya.
Dalam bukunya yang berjudul Majelis Ramadhan, Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa tidak wajib zakat pada barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman, tempat tidur, rumah, binatang, kendaraan, dan pakaian kecuali perhiasan emas dan perak. Selain itu, juga tidak wajib zakat pada barang-barang yang diterima seseorang sebagai upah kerjanya dari tempat ia bekerja, baik berupa perabot rumah tangga, kendaraan atau lainnya, tetapi ia wajib mengeluarkan zakatnya apabila upah tersebut berupa uang dengan syarat sudah sampai setahun dan mencapai satu nisab, baik upah yang diterimanya sekali itu maupun dengan dihimpun bersama upah-upah lainnya.
Di dalam Buku Fikih Manhaji kitab fikih Imam Syafi’i, juga menjelaskan mengenai hukum barang tambang (ma’din) dan harta terpendam (rikaz). Dalam salah satu hadits Rasulullah Saw bersabda, “Harta terpendam harus dizakati seperlimanya” (H.R Bukhari dan Muslim).
Di Indonesia, pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Selain jenis harta zakat yang telah diuraikan di atas, Baznas juga mengklasifikasikan jenis-jenis zakat, antara lain : zakat peternakan, zakat pertanian, zakat emas perak dan uang, zakat perniagaan, zakat atas madu, zakat harta galian, zakat profesi, dan zakat saham dan obligasi.
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dan lain-lain. Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nisabnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.
Zakat Saham dan Obligasi adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan surat berharga, termasuk diantaranya obligasi, reksadana dan saham bursa efek. Periode Haul yaitu setelah dimiliki 1 tahun. Sedangkan nisabnya adalah 85 gram emas. Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Mekanisme Pembayaran Zakat
                Apabila suatu harta telah mencukupi nisab atau lebih, dan telah punya cukup haul, maka pada saat itu juga zakat diwajibkan, dan si pemilik harta harus segera mengeluarkan zakat hartanya tersebut kepada orang yang berhak menerimanya sesegera mungkin. Begitu pula bila orang yang berzakat mewakilkan pembayaran zakatnya melalui pihak lain, seperti yayasan atau lembaga zakat, maka ia pun tidak boleh menunda-nunda menyerahkan harta zakat itu kepada orang yang berhak menerimanya.
                Dalam AlQuran, Allah Swt telah menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu delapan ashnaf ‘golongan’. Allah Swt berfirman :
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (Q.S At Taubah ayat 60).
                Orang-orang fakir (alfuqara’) yaitu orang yang tidak memiliki harta sekadar untuk mencukupi makanan, pakaian dan tempat tinggalnya. Orang-orang miskin (al-masakin) yaitu orang yang memiliki harta yang dapat menutupi kebutuhannya, tetapi tidak mencukupi. Para amil zakat yaitu petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam yang dengan zakat itu diharapkan semakin teguh keislamannya. Arriqab yaitu dalam rangka memerdekakan hamba sahaya. Algharimun yaitu orang-orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya. Fisabilillah yaitu orang yang berjuang secara sukarela dalam jihad demi membela agama Islam. Ibnu sabil yaitu para musafir yang sedang dalam perjalanan yang dibolehkan ataupun yang baru akan melakukan perjalanan.
                Syarat mustahiq (penerima zakat), yaitu beragama Islam, tidak memiliki penghasilan (bagi fakir miskin), bukan orang yang menjadi tanggungan muzaki (pemberi zakat), seperti ayah, ibu atau keluarganya sendiri, bukan berasal dari Bani Hasyim atau Bani Muthalib beserta keturunannya.
Hikmah dan Faedah Zakat
Banyak sekali hikmah dan faedah yang diperoleh dari zakat, beberapa diantaranya sebagai berikut :
1)      Dengan berzakat, seseorang dapat terbiasa berlaku dermawam dan murah hati, dan jiwanya terbebas dari sifat pelit dan bakhil
2)      Zakat akan semakin menguatkan ikatan persaudaraan dan kasih sayang
3)      Zakat akan menjamin tercukupinya kebutuhan hidup pribadi dan masyarakat dan dapat membuang sekat-sekat perbedaan sosial
4)      Zakat dapat memberantas penggangguran dan kemisikinan
5)      Zakat adalah sarana untuk menyucikan hati manusia agar terhindar dari sifat dendam dan dengki
Allah Swt berfirman : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka” (QS At Taubah ayat 103)

Daftar pustaka :

  1. Buku “Fikih Manhaji” Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i Jilid 1. Dr. Musthafa al-Bugha. Dr. Musthafa al-Khann, Ali al-Syurbaji. Penerbit Pustaka Darul Uswah.
  2. Buku “Majelis Ramadhan”. Syekh Muhammad Bin Shalih Utsaimin. Penerbit Gema Insani Press.
  3. Portal Resmi Badan Amil Zakat Nasional www.pusat.baznas.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar