MENUNAIKAN ZAKAT
Allah Swt berfirman :
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah
agama yang lurus” (QS Al Bayyinah ayat 5)
“...dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman
kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk
dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)-nya di sisi Allah sebagai balasan yang
paling baik dan yang paling besar pahalanya....” (QS Al Muzammil ayat 20)
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada
harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”
(QS Ar Rum ayat 39)
Rasulullah Saw bersabda :
“Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu mentauhidkan Allah, menegakkan
shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan haji.” (H.R
Muslim)
Zakat
merupakan salah satu rukun dan bangunan Islam yang fundamental. Penyebutannya
selalu diiringkan dengan penyebutan shalat dalam beberapa ayat Al Quran. Dan
kaum muslimin telah sepakat akan kewajiban berzakat ini. Barangsiapa yang
mengingkari kewajiban ini padahal ia mengetahuinya, maka kafirlah ia, keluar
dari Islam; dan barangsiapa yang bersifat bakhil dan mengurangi ukurannya, maka
ia termasuk orang yang zalim yang menyediakan dirinya untuk disiksa olehNya.
Kata
zakat berasal dari bahasa Arab zaka
asy-syai’u yazku yang berarti bertambah dan bertumbuhnya sesuatu. Dalam
ungkapan dikatakan zaka az-zar’u ‘tanaman
telah tumbuh’, atau zakat at-tijarah ‘perniagaan
semakin berkembang’. Selain itu, kata zakat juga bermakna ath-thaharah ‘penyucian’
sebagaimana firman Allah Swt dalam AlQuran surat Asy-Syams ayat 9 : “Sungguh beruntunglah orang yang telah
menyucikan (jiwanya).”
Dalam
terminologi syariat Islam, zakat didefinisikan sebagai sejumlah harta yang
diambil dari jenis-jenis harta tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan
tertentu pula, dengan syarat-syarat dan ketentuan tertentu. Harta tersebut
disebut zakat karena harta yang asalnya akan menjadi semakin berkembang berkat
dikeluarkannya sebagian harta tersebut, ditambah dengan doa dari orang-orang
yang menerimanya. Selain itu, harta tersebut juga menjadi sarana penyucian bagi
segenap harta yang tersisa dari noda-noda syubhat, yakni ketika harta tersebut
diserahkan kepada orang-orang yang berhak terhadapnya, dengan cara-cara
tertentu, terutama bagi mereka yang amat membutuhkan dan miskin.
Syarat
wajib zakat yaitu beragama Islam, memiliki harta yang mencapai nisab, dan kepemilikan
terhadap harta tersebut mencapai haul (satu tahun qamariah). Nisab adalah batas
minimal yang menjadi patokan wajibnya zakat pada harta.
Jenis Harta Yang Diwajibkan
Zakat
Harta
yang dikenakan kewajiban zakat adalah harta yang sifatnya dapat bertumbuh
kembang. Zakat diwajibkan pada empat
macam harta benda yaitu sebagai berikut :
1. Hasil
bumi yang berupa biji-bijian dan buah-buahan, berdasarkan firman Allah Swt :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu...” (QS Al Baqarah ayat 267)
“... dan tunaikanlah haknya pada hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)... “ (QS Al An’am ayat 141)
Dan sabda
Rasulullah Saw : “Pada hasil-hasil pertanian
yang dialiri air hujan atau air sungai zakatnya sepersepuluh (1/10), dan hasil
pertanian yang disirami sendiri zakatnya seperdua puluh (1/20)” (HR
Bukhari)
Pada hadits
riwayat Muslim : “Tidak wajib zakat pada
biji-bijian dan buah-buahan sehingga mencapai lima wasaq”.
Menurut
Ensiklopedi Islam disebutkan, satu sha’ sama nilainya dengan 3 liter. Karena
itu, 1 wasaq sama dengan 180 liter. Nisab hasil tanaman dan buah-buahan adalah
900 liter. Dalam hitungan berat kilogram dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),
5 wasaq didefiniskan sama dengan 652,8 kg.
Yang wajib
dizakati hanyalah tanaman yang biasa dijadikan makanan pokok oleh manusia, serta
tidak rusak jika disimpan untuk jangka waktu tertentu, antara lain : kurma,
anggur, biji gandum, biji jelai (gandum barley), beras, kacang adas, kacang himsh, jagung, dan lain sebagainya.
2. Binatang
ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan biri-biri, apabila mencari makanan
sendiri dan disiapkan untuk dikembangbiakkan serta telah mencapai nisab. Adapun
ukuran minimal nisab unta ialah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, dan kambing
(biri-biri) 40 ekor.
Yang dimaksud
dengan saimah (digembalakan / mencari makan sendiri) yaitu ternak yang
sepanjang tahun – atau dalam setahunnya lebih banyak – makan rumput sendiri
pada rerumputan yang bukan tanaman manusia. Bila bukan saimah (bila diberi
pakan) maka tidak ada zakatnya, kecuali jika untuk diperdagangkan, yang
demikian keadaannya sebagaimana dengan barang dagangan yang wajib dizakati.
Perhitungan
zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya
berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk
tiap hewan.
3. Emas
dan Perak
Allah Swt
berfirman :
“... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan
emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka,
lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : ‘Inilah harta bendamu
yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari)
apa yang kamu simpan itu.” (QS At Taubah ayat 34 – 35)
Yang dimaksud
dengan menyimpan atau menimbunnya disini ialah tidak menginfakkannya di jalan
Allah, sedangkan infak yang paling besar di jalan Allah ialah dengan
mengeluarkan zakatnya.
Emas dan perak
itu wajib dikeluarkan zakatnya, baik yang berupa mata uang, emas urai, perhiasan
yang dipakai atau tidak, ataupun yang lainnya berdasarkan keumuman dalil yang
mewajibkan zakat padanya.
Emas wajib
dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nisabnya, yaitu dua puluh dinar atau
sama dengan 85 gram. Sedangkan perak dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai
nisab sebesar lima uqiyah atau 200 dirham. Adapun banyaknya zakat emas dan
perak ialah seperempat puluh (1/40 atau 2,5 %).
Selain itu,
diwajibkan pula zakat pada uang bila nilainya sudah mencapai nisab emas dan
perak, baik uang tersebut ada pemiliknya ataupun dalam tanggungan orang lain
(piutang).
4. Barang
perniagaan, yaitu semua barang yang diperdagangkan baik berupa perabotan rumah
tangga, binatang, makanan, minuman, kendaraan, dan semua jenis harta yang dapat
diperdagangkan. Barang-barang tersebut harus dihitung tiap-tiap tahun dan
dikeluarkan zakatnya seperempat puluhnya (1/40 atau 2,5%) dari harganya.
Dalam bukunya
yang berjudul Majelis Ramadhan, Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa tidak wajib
zakat pada barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman,
tempat tidur, rumah, binatang, kendaraan, dan pakaian kecuali perhiasan emas
dan perak. Selain itu, juga tidak wajib zakat pada barang-barang yang diterima
seseorang sebagai upah kerjanya dari tempat ia bekerja, baik berupa perabot
rumah tangga, kendaraan atau lainnya, tetapi ia wajib mengeluarkan zakatnya
apabila upah tersebut berupa uang dengan syarat sudah sampai setahun dan
mencapai satu nisab, baik upah yang diterimanya sekali itu maupun dengan
dihimpun bersama upah-upah lainnya.
Di dalam Buku
Fikih Manhaji kitab fikih Imam Syafi’i, juga menjelaskan mengenai hukum barang
tambang (ma’din) dan harta terpendam
(rikaz). Dalam salah satu hadits
Rasulullah Saw bersabda, “Harta terpendam
harus dizakati seperlimanya” (H.R Bukhari dan Muslim).
Di Indonesia, pemerintah membentuk Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun
dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Selain
jenis harta zakat yang telah diuraikan di atas, Baznas juga mengklasifikasikan
jenis-jenis zakat, antara lain : zakat peternakan, zakat pertanian, zakat emas
perak dan uang, zakat perniagaan, zakat atas madu, zakat harta galian, zakat
profesi, dan zakat saham dan obligasi.
Zakat profesi
adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri
yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja
rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dan lain-lain. Dari berbagai
pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat
hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga
dengan nisabnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari
pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan
perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.
Zakat Saham
dan Obligasi adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan surat
berharga, termasuk diantaranya obligasi, reksadana dan saham bursa efek.
Periode Haul yaitu setelah dimiliki 1 tahun. Sedangkan nisabnya adalah 85 gram
emas. Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Mekanisme Pembayaran Zakat
Apabila
suatu harta telah mencukupi nisab atau lebih, dan telah punya cukup haul, maka
pada saat itu juga zakat diwajibkan, dan si pemilik harta harus segera
mengeluarkan zakat hartanya tersebut kepada orang yang berhak menerimanya
sesegera mungkin. Begitu pula bila orang yang berzakat mewakilkan pembayaran
zakatnya melalui pihak lain, seperti yayasan atau lembaga zakat, maka ia pun
tidak boleh menunda-nunda menyerahkan harta zakat itu kepada orang yang berhak
menerimanya.
Dalam
AlQuran, Allah Swt telah menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat,
yaitu delapan ashnaf ‘golongan’.
Allah Swt berfirman :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan
untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (Q.S At
Taubah ayat 60).
Orang-orang
fakir (alfuqara’) yaitu orang yang
tidak memiliki harta sekadar untuk mencukupi makanan, pakaian dan tempat
tinggalnya. Orang-orang miskin (al-masakin)
yaitu orang yang memiliki harta yang dapat menutupi kebutuhannya, tetapi tidak
mencukupi. Para amil zakat yaitu petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan
zakat. Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam yang dengan zakat itu
diharapkan semakin teguh keislamannya. Arriqab yaitu dalam rangka memerdekakan
hamba sahaya. Algharimun yaitu orang-orang yang terlilit utang dan tidak mampu
melunasinya. Fisabilillah yaitu orang yang berjuang secara sukarela dalam jihad
demi membela agama Islam. Ibnu sabil yaitu para musafir yang sedang dalam
perjalanan yang dibolehkan ataupun yang baru akan melakukan perjalanan.
Syarat
mustahiq (penerima zakat), yaitu beragama Islam, tidak memiliki penghasilan
(bagi fakir miskin), bukan orang yang menjadi tanggungan muzaki (pemberi
zakat), seperti ayah, ibu atau keluarganya sendiri, bukan berasal dari Bani
Hasyim atau Bani Muthalib beserta keturunannya.
Hikmah dan Faedah Zakat
Banyak sekali
hikmah dan faedah yang diperoleh dari zakat, beberapa diantaranya sebagai berikut
:
1)
Dengan berzakat, seseorang dapat terbiasa
berlaku dermawam dan murah hati, dan jiwanya terbebas dari sifat pelit dan
bakhil
2)
Zakat akan semakin menguatkan ikatan
persaudaraan dan kasih sayang
3)
Zakat akan menjamin tercukupinya kebutuhan hidup
pribadi dan masyarakat dan dapat membuang sekat-sekat perbedaan sosial
4)
Zakat dapat memberantas penggangguran dan
kemisikinan
5)
Zakat adalah sarana untuk menyucikan hati
manusia agar terhindar dari sifat dendam dan dengki
Allah Swt berfirman : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau
membersihkan dan menyucikan mereka” (QS At Taubah ayat 103)
Daftar pustaka :
- Buku “Fikih Manhaji” Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i Jilid 1. Dr. Musthafa al-Bugha. Dr. Musthafa al-Khann, Ali al-Syurbaji. Penerbit Pustaka Darul Uswah.
- Buku “Majelis Ramadhan”. Syekh Muhammad Bin Shalih Utsaimin. Penerbit Gema Insani Press.
- Portal Resmi Badan Amil Zakat Nasional www.pusat.baznas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar