Jumat, 16 Juni 2017

ILMU FIKIH

ILMU FIKIH

                Kata fikih (fiqh) mempunyai dua arti; arti menurut bahasa dan arti terminologi. Secara bahasa, fikih berarti faham. Kata faqiha – yaqfahu sama artinya dengan kata fahima – yafhamu. Ini terlihat dalam firman Allah Swt :
Maka mengapa orang-orang itu (orang-orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (sedikit pun) ? (Quran Surah An Nisa ayat 78)
Tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka” (Quran Surah Al Isra’ ayat 44)
Rasulullah Saw bersabda, “Memperlama shalat Jum’at dan memperpendek khutbah adalah salah satu tanda kefakihan seseorang” (HR Muslim).
                Adapun secara terminologi, fikih memiliki dua makna. Pertama, fikih sebagai ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang mengatur tindak tutur dan tingkah laku manusia, disarikan dari dalil-dalil detail syar’i, yaitu nash-nash dari AlQuran dan Sunnah, serta ijmak dan ijtihad yang berdasarkan pada AlQuran dan Sunnah.  Contoh dari pengertian ini adalah pengetahuan kita tentang wajibnya niat dalam berwudhu, yang disimpulkan dari sabda Nabi Muhammad Saw, “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya” (HR Bukhari dan Muslim).
                Kedua, fikih berarti hukum syar’i itu sendiri. Contohnya hukum wudhu, hukum shalat, hukum jual beli, dan sebagainya. Fikih Islam meliputi semua aspek hukum yang diperlukan oleh umat manusia. Ia mengurusi segala hal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seseorang, baik secara pribadi maupun dalam bermasyarakat.
                Kitab-kitab fikih yang memuat berbagai produk hukum bersumber dari AlQuran, Sunnah, ijmak dan ijtihad pada ulama. Ada beberapa jenis hukum ini antara lain :
1)      Ibadah : hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah seperti wudhu, shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya
2)      Ahwal syakhshiyyah : hukum yang mengatur masalah keluarga seperti pernikahan, perceraian, nasab dan persusuan, nafkah dan warisan, dan sebagainya
3)      Mu’amalah : hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan pergaulan dengan sesama, seperti jual beli, gadai dan sewa, tuduhan dan bukti, peradilan, dan sebagainya
4)      Ahkam sulthaniyyah atau Siyasah syar’iyyah : hukum yang mengurus masalah kewajiban seorang pemimpin, seperti keharusan menegakkan keadilan, mencegah kezaliman, penerapan hukum, kewajiban warga negara seperti taat dalam hal yang bukan maskiat dan sebagainya
5)      Uqubat : hukum yang membahas soal hukuman, contohnya hukuman terhadap pelaku pembunuhan, pelaku pencurian, peminum minuman keras, dan sebagainya. Disebut juga dengan istilah jinayah.
6)      Siyar : hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara, seperti aturan perang-damai dan sebagainya
7)      Adab wa akhlaq : hukum yang berkaitan dengan perilaku dan budi pekerti, kesopanan dan ketidaksopanan, dan sebagainya.
Fikih bersumber dari AlQuran, Sunnah, ijmak dan qiyas. Yang dimaksud dengan ijmak berarti kesepakatan semua ulama mujtahid terhadap suatu hukum syar’i. Contohnya para sahabat Nabi Muhammad Saw berijmak bahwa seorang kakek berhak memperoleh seperenam dari harta warisan cucunya apabila yang hidup hanya anak laki-laki dari almarhum, sedangkan ayah almarhum telah tiada. Qiyas pengertiannya adalah menganalogikan suatu perkara yang tidak ada hukum sya’inya dengan hal lain yang ditetapkan hukumnya oleh nash. Hal ini bisa terjadi dengan adanya kesamaan illat antara keduanya. Contohnya haramnya minuman keras yang bersifat memabukkan serupa khamar.
Allah Swt mengharuskan kaum Muslimin untuk mengikuti hukum-hukum fikih dalam setiap aktivitas kehidupan dan dalam hubungan dengan sesama secara konsekuen. Allah Swt berfirman :
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin” (Quran Surah Al A’raf ayat 3)
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (Quran Surah An Nisa ayat 65)
Istilah – istilah dalam fikih
                Fardhu yaitu apa yang diperintahkan syariat secara tegas. Mengerjakannya berpahala dan meninggalkannya mengundang datangnya hukuman. Contohnya adalah puasa.
                Wajib, wajib menurut Imam Syafi’i memiliki pengertian yang sama persis dengan fardhu. Tidak ada perbedaan arti sama sekali antara keduanya, kecuali dalam masalah ibadah haji. Wajib haji adalah segala sesuatu yang tidak berkenaan langsung dengan sahnya haji. Dengan kata lain, meninggalkannya tidak menyebabkan haji menjadi tidak sah dan menjadi batal, namun harus membayar fidyah.
                Fardhu ada dua jenis, yaitu fardhu ‘ain (kewajiban yang mesti dilakukakn oleh setiap individu mukalaf, seperti sholat, puasa, dll), dan fardhu kifayah (kewajiban secara bersama-sama atau kolektif, seperti menyelenggarakan dan menshalatkan jenazah)
                Rukun ialah sesuatu yang wajib kita kerjakan dan menjadi bagian dari amal, contohnya rukuk dan sujud dalam shalat. Sedangkan syarat ialah sesuatu yang wajib dikerjakan, tapi bukan bagian dari perbuatan amal bersangkutan, melainkan pendahuluannya saja, seperti menghadap kiblat ketika akan shalat.
                Mandub atau sunnah, yaitu perbuatan yang tidak secara tegas dituntut oleh syara’ untuk dilakukan. Mengerjakannya akan mendatangkan pahala, tapi meninggalkannya tidak mengundang hukuman. Contohnya shalat dhuha, puasa enam hari di bulan Syawal, dan sebagainya.
                Mubah adalah perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditingggalkan karena syara’ tidak meminta kita untuk meninggalkan atau mengerjakannya.
                Haram adalah susuai yang diminta oleh syara’ secara tegas untuk kita tinggalkan, sedangkan mengerjakannya akan mengundang hukuman. Contohnya adalah membunuh.
                Makruh, ada dua jenis makruh yaitu makruh tahrimiy dan makruh tanzihiy. Makrum tahrimy adalah perbuatan yang diminta oleh syara’ secara tegas untuk ditinggalkan, tapi derajatnya masih di bawah haram. Contohnya shalat sunnah mutlak yang dikerjakan ketika matahari terbit atau terbenam. Sedangkan makruh tanzihiy adalah perbuatan yang tidak tegas-tegas diminta oleh syarat untuk ditinggalkan. Contohnya berpuasa hari arafah bagi jamaah haji, tidak berpuasa demi mengamalkan perintah agama menimbulkan pahala, tapi berpuasa juga tidak ada hukumannya.
                Qadha ialah mengerjakan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan syara’. Contohya, mengerjakan puasa ramadhan bukan pada bulan ramadhan (usai ramadhan) tersebab uzur sakit, dan sebagainya. Sedangkan Ada’ ialah melaksanakan ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh syara’.      I’adah ialah mengulang kembali suatu ibadah pada waktunya berharap tambahan pahala.
                Ada beberapa kitab fikih dari imam-imam mazbab yang sampai saat ini menjadi rujukan kaum muslimin yaitu :
1.       Mazhab Imam Syafi’I : Al majmu’ syarhu al muhadzdzab
2.       Mazhab Hambali  : Al mughonna, Ibnuu Qidamah al muqdas
3.       Mazhab Maliki : Bidayatu al mujtahid wa nihayatu al muqtashid, Ibnu Rusyd
4.       Mazhab Hanafi : Al Mudawwanatu al kubra

Daftar pustaka :

  1. Buku “Fikih Manhaji” Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi’i Jilid 1. Dr. Musthafa al-Bugha. Dr. Musthafa al-Khann, Ali al-Syurbaji. Penerbit Pustaka Darul Uswah.
  2. Kajian Ilmu Fikih Lembaga Pendidikan Insani Yogyakarta 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar