FIQIH SIYASAH
Fiqih adalah:
1. ilmu tentang hukum
syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang yang rinci
(al ‘ilm bi al-ahkam al-Syar’iyyah al-‘amaliyah al-Muktasab min Adillatiha
al-Tafshiliyyah).
2. Kumpulan hukum
tentang hal yang bersifat praktis yang digali dari dalil yang rinci (Majmu’at
al-Ahkam al-Syar’iyyah al-‘Amaliyyah al-Mustafadah Min Adillatiha
al-Tafshiliyyah).
ð Apabila Fiqh didentifikasi
sebagai ilmu, maka ia merupakan wacana intelektual dengan menggunakan cara
berfikir tertentu, tentang penataan kehidupan manusia.
ð Apabila Fiqh
diidentifikasi sebagai hukum, maka ia merupakan kumpulan hukum, atau sebagai
salah satu dimensi hukum Islam, yakni produk pemikiran fuqaha’ yang
dijadikan salah satu patokan dalam penataan kehidupan manusia.
Cakupan Pembahasan Fiqh:
1. Fiqh Ibadah, yaitu mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya; shalat, puasa, zakat, ibadah haji, dll.
2. Fiqh Mu’amalah, yaitu mengatur
hubungan manusia dengan manusia lainnya; ketentuan-ketentuan mengenai jual
beli, sewa-menyewa, perkawinan, perceraian, ketentuan mengenai harta warisan,
jinayah, dll.
Musthafa Ahmad Zarqa
dalam al-Madkhal al-Fiqh al-Islami membagi pembahasan fiqh
itu menjadi 6 (enam) bidang, yaitu:
1. Ketentuan-ketentuan
hukum yang berkaitan dengan bidang ‘ubudiyah, seperti shalat, puasa, dan
ibadah haji è Fiqh Ibadah.
2. Ketentuan-ketentuan
hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, seperti perkawinan, perceraian,
nafaqah, dan ketentuan nasab è Ahwal
As-Syakhshiyyah.
3. Ketentuan-ketentuan
hukum yang berkaitan dengan hubungan sosial antara umat Islam, dalam konteks
hubungan ekonomi dan jasa seperti jual beli, sewa menyewa dan gadai è Fiqh Mu’amalah.
4. Ketentuan-ketentuan
hukum yang berkaitan dengan sanksi-sanksi terhadap pelaku tindak kejahatan
criminal, seperti qishash, diyat, dan hudud è Fiqh Jinayah.
5. Ketentuan-ketentuan
hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah hubungan warga Negara dengan pemerintahnya,
serta hubungan antara satu Negara dengan yang lainnya è Fiqh Siyasah.
6. Ketentuan-ketentuan
hukum yang berkaitan dengan etik pergaulan antara seorang muslim dengan yang
lainnya dalam tatanan kehidupan social è Ahkam Khuluqiyyah.
Siyasah:
1. Mengatur atau
memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan (kepentingan publik).
2. Membuat kemaslahatan
manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan.
3. Ilmu pengetahuan
untuk mengendalikan tugas dalam negeri dan luar negeri, yaitu politik dalam
negeri dan politik luar negeri serta kemasyarakatan, yakni mengatur kehidupan
umum atas dasar keadilan dan istiqomah.
èPrinsipnya Siyasah
adalah berkaitan dengan mengatur dan mengurus manusia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan membimbing mereka kepada
kemaslahatan dan menjauhkannya dari kemudaratan.
Akan tetapi ketiga
definisi di atas, berorientasi pada siyasah yang bersifat umum
yaitu siyasah yang tidak memperhatikan nilai-nilai syari’at agama
sekalipun tujuannya untuk mewujudkan kemasla-hatan. è disebut Siyasah
wadh’iyyah.
a) Siyasah wadh’iyyah, yaitu siyasah
yang berdasarkan kepada pengalaman sejarah dan adat masyarakat serta hasil oleh
pemiki-ran manusia dalam mengatur hidup manusia bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
TUDAK SEMUA Siayash
Wadh’iyyah itu ditolak selama ia tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
ajaran dan ruh Islam.
b) Siyasah Syar’iyyah atau Fiqh Siyasah, yaitu siyasah
yang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berdasarkan etika agama dan moral
dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syari’at dalam mengatur
manusia hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1) Abdul Wahab Khallaf: è (As-Siyasah
As-Syar’iyyah)
Fiqh Siayasah adalah pengelolaan masalah umum bagi Negara bernuansa Islam yang
menjamin terealisasinya kemaslahatan dan terhindar dari kemudaratan dengan
tidak melanggar ketentuan syari’at dan prinsip-prinsip syari’at umum meskipun
tidak sesuai dengan pendapat-pendapat para imam mujtahid.
2) Abdurrahman Taj: è (As-Siyasah
As-Syar’iyyah Wa al-Fiqh al-Islami)
Siyasah Syar’iyyah adalah hukum-hukum yang mengatur kepentingan Negara
dan mengorganisasikan urusan umat yang sejalan dengan jiwa syari’at dan
sesuai dengan dasar-dasarnya yang universal (kulli) untuk merealisasikan
tujuan-tujuannya yang bersifat kemasyarakatan, sekali-pun hal itu tidak
ditunjukkan oleh nash-nash tafshili dan juz’I dalam al-Qur’an dan
Sunnah.
KESIMPULAN:
Fiqh Siyasah adalah ilmu yang mempelajari hal-ihwal dan seluk-beluk pengaturan urusan
umat dan Negara dengan segala bentuk hokum, peraturan dan kebijaksanaan yang
dibuat oleh pemegang kekuasaan yang sejalan dengan dasar-dasar ajaran dan ruh
syari’at untuk mewujudkan kemaslahatan umat è ILMU TATA NEGARA
DALAM PERSPEKTIF AJARAN ISLAM YANG MASUK DALAM KATEGORI PRANATA SOSIAL ISLAM.
RUANG LINGKUP PEMBAHASAN:
1) Perlu tidaknya Negara
bagi umat manusia;
2) Syarat-syarat untuk
menjadi kepala negara;
3) Mekanisme pemilihan
kepala negara;
4) Tugas-tugas kepala
negara; dan
5) Hubungan pemerintah
dengan rakyatnya
METODE PENDEKATAN: è Ushul Fiqh
dan Kaidah Fiqh: Qiyas, Istihsan, ‘Urf, Maslahat-mursalat,
Istishhab.
Diadopsi dari Sumber Materi Sekolah Syariah – Islamic Law Forum Univ. Gadjah Mada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar