Kamis, 30 Mei 2013

FIQH SIYASAH


FIQIH SIYASAH


Fiqih adalah:
1.       ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang yang rinci (al ‘ilm bi al-ahkam al-Syar’iyyah al-‘amaliyah al-Muktasab min Adillatiha al-Tafshiliyyah).

2.       Kumpulan hukum tentang hal yang bersifat praktis yang digali dari dalil yang rinci (Majmu’at al-Ahkam al-Syar’iyyah al-‘Amaliyyah al-Mustafadah Min Adillatiha al-Tafshiliyyah).

ð  Apabila Fiqh didentifikasi sebagai ilmu, maka ia merupakan wacana intelektual dengan menggunakan cara berfikir tertentu, tentang penataan kehidupan manusia.

ð  Apabila Fiqh diidentifikasi sebagai hukum, maka ia merupakan kumpulan hukum, atau sebagai salah satu dimensi hukum Islam, yakni produk pemikiran fuqaha’ yang dijadikan salah satu patokan dalam penataan kehidupan manusia.

Cakupan Pembahasan Fiqh:

1.       Fiqh Ibadah, yaitu mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya; shalat, puasa, zakat, ibadah haji, dll.

2.       Fiqh Mu’amalah, yaitu mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya; ketentuan-ketentuan mengenai jual beli, sewa-menyewa, perkawinan, perceraian, ketentuan mengenai harta warisan, jinayah, dll.
Musthafa Ahmad Zarqa dalam al-Madkhal al-Fiqh al-Islami membagi pembahasan fiqh itu menjadi 6 (enam) bidang, yaitu:
1.       Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan bidang ‘ubudiyah, seperti shalat, puasa, dan ibadah haji è Fiqh Ibadah.

2.       Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, nafaqah, dan ketentuan nasab è Ahwal As-Syakhshiyyah.


3.       Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan hubungan sosial antara umat Islam, dalam konteks hubungan ekonomi dan jasa seperti jual beli, sewa menyewa dan gadai è Fiqh Mu’amalah.

4.       Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan sanksi-sanksi terhadap pelaku tindak kejahatan criminal, seperti qishash, diyat, dan hudud è Fiqh Jinayah.


5.       Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah hubungan warga Negara dengan pemerintahnya, serta hubungan antara satu Negara dengan yang lainnya è Fiqh Siyasah.

6.       Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan etik pergaulan antara seorang muslim dengan yang lainnya dalam tatanan kehidupan social è Ahkam Khuluqiyyah.

Siyasah:
1.       Mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan (kepentingan publik).

2.       Membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan.
3.       Ilmu pengetahuan untuk mengendalikan tugas dalam negeri dan luar negeri, yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri serta kemasyarakatan, yakni mengatur kehidupan umum atas dasar keadilan dan istiqomah.
èPrinsipnya Siyasah adalah berkaitan dengan mengatur dan mengurus manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan membimbing mereka kepada kemaslahatan dan menjauhkannya dari kemudaratan.
Akan tetapi ketiga definisi di atas, berorientasi pada siyasah yang bersifat umum yaitu siyasah yang tidak memperhatikan nilai-nilai syari’at agama sekalipun tujuannya untuk mewujudkan kemasla-hatan. è disebut Siyasah wadh’iyyah.
a)      Siyasah wadh’iyyah, yaitu siyasah yang berdasarkan kepada pengalaman sejarah dan adat masyarakat serta hasil oleh pemiki-ran manusia dalam mengatur hidup manusia bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
TUDAK SEMUA Siayash Wadh’iyyah itu ditolak selama ia tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran dan ruh Islam.
b)     Siyasah Syar’iyyah atau Fiqh Siyasah, yaitu siyasah yang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berdasarkan etika agama dan moral dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syari’at dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


1)     Abdul Wahab Khallaf: è (As-Siyasah As-Syar’iyyah)
Fiqh Siayasah adalah pengelolaan masalah umum bagi Negara bernuansa Islam yang menjamin terealisasinya kemaslahatan dan terhindar dari kemudaratan dengan tidak melanggar ketentuan syari’at dan prinsip-prinsip syari’at umum meskipun tidak sesuai dengan pendapat-pendapat para imam mujtahid.

2)     Abdurrahman Taj: è (As-Siyasah As-Syar’iyyah Wa al-Fiqh al-Islami)
Siyasah Syar’iyyah adalah hukum-hukum yang mengatur kepentingan Negara dan mengorganisasikan urusan umat yang sejalan dengan jiwa syari’at dan sesuai dengan dasar-dasarnya yang universal (kulli) untuk merealisasikan tujuan-tujuannya yang bersifat kemasyarakatan, sekali-pun hal itu tidak ditunjukkan oleh nash-nash tafshili dan juz’I dalam al-Qur’an dan Sunnah.

KESIMPULAN:
Fiqh Siyasah adalah ilmu yang mempelajari hal-ihwal dan seluk-beluk pengaturan urusan umat dan Negara dengan segala bentuk hokum, peraturan dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang sejalan dengan dasar-dasar ajaran dan ruh syari’at untuk mewujudkan kemaslahatan umat è ILMU TATA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AJARAN ISLAM YANG MASUK DALAM KATEGORI PRANATA SOSIAL ISLAM.

RUANG LINGKUP PEMBAHASAN:
1)   Perlu tidaknya Negara bagi umat manusia;
2)   Syarat-syarat untuk menjadi kepala negara;
3)   Mekanisme pemilihan kepala negara;
4)   Tugas-tugas kepala negara; dan
5)   Hubungan pemerintah dengan rakyatnya

METODE PENDEKATAN:  è Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh: Qiyas, Istihsan, ‘Urf, Maslahat-mursalat, Istishhab.



Diadopsi dari Sumber Materi Sekolah Syariah – Islamic Law Forum Univ. Gadjah Mada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar