KAITAN SYARIAH DENGAN FIQIH
SYARIAH :
A.
IBADAH
Ibadah bersifat tertutup, kaidah asal adalah haram kecuali ada
ketentuan /dalil yang memerintahkannya.
B.
MUAMALAH
Muamalah bersifat terbuka pada perkembangan, kaidah asal jaiz / boleh.
Pengantar tentang Syariah dan Fikih
·
Syariah dan fikih dalam bahasa
Indonesia sering diterjemahkan dengan Hukum Islam, padahal keduanya terdapat
perbedaan
·
Di negara Barat, syariah
disebut dengan Islamic Law, sedangkan
fiqih disebut Islamic Jurispendence
Dasar dalam Al Quran :
·
Syariah terdapat dalam QS al
Jatsiyah ayat 18
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat
(peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah
kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
·
Fikih terdapat dalam QS At
Taubah ayat 122
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu
pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan
di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Pengertian
Syariat dalam
bahasa ‘arab ada dua makna yaitu :
-Mauridul maa’ (sumber air)
-At Thariq al mustaqim (jalan
yang lurus)
Apa-apa yang
diturunkan oleh Allah Swt kepada hamba-hambaNya (aqidah, ibadah, akhlaq) utuk
mewujudkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
·
Secara etimologis, syariat
artinya jalan ke tempat mata air, atau tempat yang dilalui air sungai
·
Sedangkan secara etimologis
artinya paham, pengertian atau pengetahuan
·
Secara terminologi (istilah),
syariat adalah seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan
Allah, hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda
dan alam sekitarnya.
·
Fikih merupakan ilmu yang
mendalami, memahami, dan menjabarkan syariat ke dalam kaidah-kaidah yang lebih
konkrit dan terperinci sehingga mudah dilaksanakan dalam praktek.
Contoh
: Fiqh sholat : ada wajib, syarat sah, dll
Sumber
·
Syariah bersumber pada wahyu
Allah Swt (Al Quran) dan Sunnah Nabi Muhammad Saw
·
Sedangkan fikih yang merupakan
pemahaman dan hasil pemahaman tentang syariah bersumberkan pada Al Quran, As
Sunnah dan Ro’yu
Hubungan / keterkaitan Syariah dan Fikih
·
Syariah merupakan dasar atau
landasan dari fikih, sedangkan fikih merupakan pemahaman dan penjabaran dari
syariah.
·
Konsekuensi dari hal itu adalah
bahwa fikih tidak boleh bertentangan dengan syariah dan fikih tidak boleh
menghapus ketentuan syariah. Kalo terjadi syariah dan fikih berbeda, maka
fikihnya tidak berlaku
Perbedaan Syariah dengan Fikih
·
Syariah terdapat dalam Al Quran
dan As Sunnah, sedangkan fiqih terdapat dalam kitab-kitab fikih
·
Syariah bersifat fundamental
dan ruang lingkupnya luas, sedangkan fikih bersifat instrumental dan ruang
lingkupnya terbatas
·
Syariah berlaku abadi,
sedangkan fikih tidak berlaku abadi.
Fikih bisa berubah-ubah tergantung ruang dan waktu, situasi dan
kondisi
Contoh : fatwa MUI tentang rokok, dahulu makruh, sekarang mau
diharamkan
Imam Syafi’I, ada qaul qadim ketika ia di Iraq, dan ada qaul jadid
ketika di Mesir
·
Syariah hanya satu, sedangkan
fikih lebih dari satu
Contoh : Al Quran umat islam satu, sedangkan mazhab fikihnya
berbeda-beda
·
Syariah menunjukkan kesatuan
dalam Islam, sedangkan fikih menunjukkan adanya keberagaman
·
Syariah bersifat qath’I (mutlak
/ absolut / tidak debatable), sedangkan fikih bersifat dzanni
(relatif/debatable)
Pembagian Lapangan Fikih
1.
Fikih Ibadah
a.
Shalat
b.
Zakat, Yusuf Qardawi fikih
zakat yang ditulisnya dinyatakan fikih terlengkap
Perbedaan pendapat pak didin
hafiduddin dan pak aprel purwanto
Pak Didin berpendapat bahwa harta
yang dizakati terlebih dahulu dikurangi dengan tanggungan kehidupan anak dan
istri
Pak aprel purwanto menyatakan harta
yang dizakati adalah dari penghasilan bruto
Mengenai zakat profesi, ada yang
menyatakan wajib dan ada yang tidak. Yang menyatakan wajib pun ada perbedaan
pendapat mengenai besarnya, ada 2,5 %, 5 %, 20 %.
c.
Zakat
d.
Haji
e.
Jihad
2.
Fikih Muamalah
a.
Ahwal al-syakhsyiah
(fikih keluarga), membicarakan
mengenai perkawinan, pewarisan, dan lain-lain, sehingga ada pembagian :
-
Fikih munakahat
-
Fikih mawaris
b.
Fikih Jinayah (Hukum Pidana)
c.
Siyasah (ketatanegaraan /
politik)
d.
Muamalah (arti sempit),
misalnya jual beli, sewa, pinjam meminjam, asuransi , dll
Mazhab-mazhab dalam Fikih
1.
Mazhab Sunni (Ahlus Sunnah wal Jamaah)
1)
Hanafi, lebih banyak
menggunakan akal pikiran / ro’yu, ahli ro’yu, dikarenakan hidupnya tinggal di
Kuffah yang jauh dari Makkah dan madinah, sedangkan di Kuffah permasalahannya
kompleks karena kehidupan masyarakatnya heterogen, sebab Kufah merupakan tempat
pertemuan Persi dan Romawi. Di Kufah juga waktu itu banyak sekali hadits palsu,
karena ketika itu gencar gerakan khawarij dan syiah.
Wilayah penyebbarannya di Turki dan
Asia Tengah
2)
Maliki, disebut ahli hadits
Karena beliau tinggal di Makkah,
banyak penghafal hadits, masyarakatnya homogen, sehingga permasalahan relatif
sederhana. Beliau sehari-hari adalah pedagang.
Wilayah penyebaran mazhabnya di
Afrika Utara
3)
Syafi’I, dikenal sebagai ahli
hadits dan ahli ro’yu
Usia
6 tahun ; hafal al Quran
Usia 8 tahun : hafal muwattha’
kumpulan hadits
Wilayah penyebaran mazhabnya Asia
Tenggara
4)
Hambali
Banyak sama dengan syafi’I dan
berguru pada syafi’i
Mazbahnya tidak berkembang, hanya di
Saudi.
Dalam mazhab
sunni juga ada beberapa mazhab yang dulu ada namun sekarang tidak berkembang
lagi, yakni :
5)
Dzahiri
6)
Auza’i
7)
Thobari
8)
Laits
Diolah dari berbagai sumber; kajian LPI Yogyakarta, Islamic Law Forum GMU, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar