Kamis, 30 Mei 2013

KAITAN SYARIAH DENGAN FIQIH


KAITAN SYARIAH DENGAN FIQIH

SYARIAH :
A.      IBADAH
Ibadah bersifat tertutup, kaidah asal adalah haram kecuali ada ketentuan /dalil yang memerintahkannya.
B.      MUAMALAH
Muamalah bersifat terbuka pada perkembangan, kaidah asal jaiz / boleh.

Pengantar tentang Syariah dan Fikih
·         Syariah dan fikih dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan Hukum Islam, padahal keduanya terdapat perbedaan
·         Di negara Barat, syariah disebut dengan Islamic Law,  sedangkan fiqih disebut Islamic Jurispendence
Dasar dalam Al Quran :
·         Syariah terdapat dalam QS al Jatsiyah ayat 18
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”

·         Fikih terdapat dalam QS At Taubah ayat 122
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”

Pengertian
Syariat dalam bahasa ‘arab ada dua makna yaitu :
      -Mauridul maa’ (sumber air)
      -At Thariq al mustaqim (jalan yang lurus)
Apa-apa yang diturunkan oleh Allah Swt kepada hamba-hambaNya (aqidah, ibadah, akhlaq) utuk mewujudkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
·         Secara etimologis, syariat artinya jalan ke tempat mata air, atau tempat yang dilalui air sungai
·         Sedangkan secara etimologis artinya paham, pengertian atau pengetahuan

·         Secara terminologi (istilah), syariat adalah seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dan alam sekitarnya.

·         Fikih merupakan ilmu yang mendalami, memahami, dan menjabarkan syariat ke dalam kaidah-kaidah yang lebih konkrit dan terperinci sehingga mudah dilaksanakan dalam praktek.

Contoh : Fiqh sholat : ada wajib, syarat sah, dll
Sumber
·         Syariah bersumber pada wahyu Allah Swt (Al Quran) dan Sunnah Nabi Muhammad Saw
·         Sedangkan fikih yang merupakan pemahaman dan hasil pemahaman tentang syariah bersumberkan pada Al Quran, As Sunnah dan Ro’yu
Hubungan / keterkaitan Syariah dan Fikih
·         Syariah merupakan dasar atau landasan dari fikih, sedangkan fikih merupakan pemahaman dan penjabaran dari syariah.
·         Konsekuensi dari hal itu adalah bahwa fikih tidak boleh bertentangan dengan syariah dan fikih tidak boleh menghapus ketentuan syariah. Kalo terjadi syariah dan fikih berbeda, maka fikihnya tidak berlaku
Perbedaan Syariah dengan Fikih
·         Syariah terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah, sedangkan fiqih terdapat dalam kitab-kitab fikih
·         Syariah bersifat fundamental dan ruang lingkupnya luas, sedangkan fikih bersifat instrumental dan ruang lingkupnya terbatas
·         Syariah berlaku abadi, sedangkan fikih tidak berlaku abadi.
Fikih bisa berubah-ubah tergantung ruang dan waktu, situasi dan kondisi
Contoh : fatwa MUI tentang rokok, dahulu makruh, sekarang mau diharamkan
Imam Syafi’I, ada qaul qadim ketika ia di Iraq, dan ada qaul jadid ketika di Mesir

·         Syariah hanya satu, sedangkan fikih lebih dari satu
Contoh : Al Quran umat islam satu, sedangkan mazhab fikihnya berbeda-beda
·         Syariah menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedangkan fikih menunjukkan adanya keberagaman
·         Syariah bersifat qath’I (mutlak / absolut / tidak debatable), sedangkan fikih bersifat dzanni (relatif/debatable)

Pembagian Lapangan Fikih
1.       Fikih Ibadah
a.       Shalat
b.      Zakat, Yusuf Qardawi fikih zakat yang ditulisnya dinyatakan fikih terlengkap
Perbedaan pendapat pak didin hafiduddin dan pak aprel purwanto
Pak Didin berpendapat bahwa harta yang dizakati terlebih dahulu dikurangi dengan tanggungan kehidupan anak dan istri
Pak aprel purwanto menyatakan harta yang dizakati adalah dari penghasilan bruto
Mengenai zakat profesi, ada yang menyatakan wajib dan ada yang tidak. Yang menyatakan wajib pun ada perbedaan pendapat mengenai besarnya, ada 2,5 %, 5 %, 20 %.
c.       Zakat
d.      Haji
e.      Jihad

2.       Fikih Muamalah
a.       Ahwal al-syakhsyiah
(fikih keluarga), membicarakan mengenai perkawinan, pewarisan, dan lain-lain, sehingga ada pembagian :
-          Fikih munakahat
-          Fikih mawaris
b.      Fikih Jinayah (Hukum Pidana)
c.       Siyasah (ketatanegaraan / politik)
d.      Muamalah (arti sempit), misalnya jual beli, sewa, pinjam meminjam, asuransi , dll

Mazhab-mazhab dalam Fikih
1.       Mazhab Sunni (Ahlus Sunnah wal Jamaah)
1)      Hanafi, lebih banyak menggunakan akal pikiran / ro’yu, ahli ro’yu, dikarenakan hidupnya tinggal di Kuffah yang jauh dari Makkah dan madinah, sedangkan di Kuffah permasalahannya kompleks karena kehidupan masyarakatnya heterogen, sebab Kufah merupakan tempat pertemuan Persi dan Romawi. Di Kufah juga waktu itu banyak sekali hadits palsu, karena ketika itu gencar gerakan khawarij dan syiah.
Wilayah penyebbarannya di Turki dan Asia Tengah
2)      Maliki, disebut ahli hadits
Karena beliau tinggal di Makkah, banyak penghafal hadits, masyarakatnya homogen, sehingga permasalahan relatif sederhana. Beliau sehari-hari adalah pedagang.
Wilayah penyebaran mazhabnya di Afrika Utara

3)      Syafi’I, dikenal sebagai ahli hadits dan ahli ro’yu
Usia  6 tahun ; hafal al Quran
Usia 8 tahun : hafal muwattha’ kumpulan hadits
Wilayah penyebaran mazhabnya Asia Tenggara
4)      Hambali
Banyak sama dengan syafi’I dan berguru pada syafi’i
Mazbahnya tidak berkembang, hanya di Saudi.
Dalam mazhab sunni juga ada beberapa mazhab yang dulu ada namun sekarang tidak berkembang lagi, yakni :
5)      Dzahiri
6)      Auza’i
7)      Thobari
8)      Laits

Diolah dari berbagai sumber; kajian LPI Yogyakarta, Islamic Law Forum GMU, dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar