Jumat, 31 Mei 2013

Fiqih Jinayah


Fiqih Jinayah

Fiqh jinayah dapat diartikan sebagai hukum pidana
Ada tiga unsur dalam fiqh jinayah :
1.       Azas formal
Contoh : Ketentuan tidak boleh membunuh orang lain
2.       Azas material
Contoh : Perbuatan membunuh
3.       Azas moral
Yakni mengenai subjek atau pelaku (mukallaf)
Contoh : Pelaku pembunuhan adalah orang yang waras dan sehat
Tujuan mempelajari fiqh jinayah yakni agar :
a.       Untuk memahami bagaimana menjaga kemaslahatan manusia berdasarkan nash / tuntunan Al Quran dan as sunnah
b.      Menghindarkan dari kerusakan
Pada ketentuan addiin islam, ada lima hal yang kita harus menjaganya dari kerusakan (dhoruriyah khomsah) yaitu : menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta, menjaga keturunan, dan menjaga harga diri
Penerapan fiqh jinayah terdapat beberapa pendapat, namun ulama' menyepakati fiqh jinayah dapat berlaku pada tiga tempat, yakni :
1.       Negeri – negeri Islam (territorial)
2.       Negeri yang berperang dengan negeri Islam
3.       Negeri – negeri yang memiliki perjanjian dengan Negara Islam
Sedangkan Imam Malik berpendapat fiqh jinayah ini dimana saja tetap berlaku / tidak memandang tempat.
Ada tiga yang dibahas dalam fiqih jinayah :
1.       Qiyas – diyat
2.       Hudud : khat : tergariskan : Almaidah ayat 33
3.       Ta’zir : tidak ditentukan secara tegas dari nash
Ta’zir dari kata azara menguatkan atau menghukum atau membuat jera
Q.S. Al Isro’ ayat 15 :
Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.

Azas Legalitas dapat diartikan sebagai konsekuensi logis dari persyaratan pelaku dan persyaratan perbuatan. Persyaratan pelaku (mukallaf) yakni mampu, telah mampu …. Sedangkan maksud dari persyaratan perbuatan yaitu adanya peraturan.
·         Persyaratan pelaku : mampu
·         Persayaratan perbuatan / tindakan : ada aturannya
Abdul Qodir Audah, salah seorang ahli fiqh dari Mesir, pengarang buku "Perbandingan fiqh dengan hokum positif", memberikan pendapat mengenai azas legalitas :
Tiada pelanggaran dan tiada sanksi dengan tiadanya nash.
Yang dimaskud dengan nash adalah ketentuan dalil dari Alquran dan Al hadits.
Beberapa dasar dalil dalam Al quran dan al hadits mengenai hal ini antara lain :
1.       Al Qur an surat Bani Israil (16) ayat 15
2.       Al Qur an surat al Qashash (28) ayat 59
Sedangkan ketentuan / kaidah fiqih yang menjelaskan mengenai azas legalitas ini yakni :
1.       Tiada hukum terhadap perbuatan manusia sebelum adanya ketentuan nash
2.       Pada dasarnya pada segala sesuatu itu diperbolehkan sampai dinyatakan oleh dalil hal sebaliknya.
Yang dimaksud dengan dalail adalah nash
Jarimah
Imam al Mawardi, faqih yang mengarang buku "al ahkam alsulthoniyah" (hukum tentang kekuasaan / ketatanegaraan), menyebutkan definisi jarimah sebagai :
Mahzhuuraatunn syar’iyyatun zajarallohu ‘anha bihaddin au ta’ziirin
Pelarangan yang bersifat syar'I yang diancam oleh Allah Swt dengan sanksi had atau ta'zir.
Ada tiga macam jarimah (awalnya ulama' tidak membagi macam-macam jarimah karena tidak mudahnya dalam mengkelompokkannya, namn untuk kemudahan pengalaman ajaran Islam terutama pada daerah di luar Arab maka kemudian pembagian ini dilakukan) :

1)      Jarimah Hudud
Yang termasuk dalam jarimah hudud antara lain :
1>     Perbuatan zina
2>     Qodzab (menuduh berzina)
3>     Meminum khomr / minuman keras
4>     Pencurian
5>     Perampokan
6>     Pemberontakan
7>     Murtad
2)      Jarimah Qishash / diyat
Jarimah Qishash terbagi empat yakni :
1>     Pembunuhan sengaja
2>     Pembunuhan karena kesalahan
3>     Melukai /menganiaya orang lain secara sengaja
4>     Melukai / menganiaya orang lain karena kesalahan
Dalil yang menerangkan mengenai jarimah qishash ini :
a)      Al Baqoroh ayat 178
b)      An Nahl ayat 126
c)       Al maidah ayat 45
d)      Al an am ayat 151
e)      An Nahl ayat 126
Khusus yang menerangkan tentang melukai / menganiaya orang lain terdapat dalam Al qur an, surat al Maidah ayat 45 yang menerangkan ketentuan qishash karena melukai / melukai telah berlaku pada masa Nabi Musa as, dan surat An Nahl ayat 126 yang menjelaskan bahwa ketentuan itu juga berlaku bagi kita umat Islam.

3)      Jarimah Ta'zir
Ada tiga jenis jarimah ta'zir :
1>     Jarimah hudud atau jarimah qishash yang meragukan
Contoh : percobaan perampokan, pencurian listrik, dll
2>     Jarimah apa saja yang disebutkan dalam Al Qur an dan al hadits tetapi tidak disebutkan sanksinya
Contoh : menghina, melecehkan orang lain
Sanksinya ditentukan oleh ulila amri
3>     Jarimah yang ditentukan oleh ulil amri untuk kepentingan kemaslahatan umum
Contoh : lampu lalu lintas, penjara, berjalan di sebelah kiri, ketentuan mengenai merokok, ketentuang mengenai sampah.

Adapun beberapa perkara fiqh jinayah yang terdapat di dalam nash Al Quran antara lain :
1.       Tentang murtad
2.       Tentang pembunuhan
3.       Tentang penganiayaan
4.       Tentang pencurian
5.       Tentang perampokan
6.       Tentang perzinahan
7.       Tentang tuduhan tanpa bukti
8.       Tentang meminum khamar
9.       Tentang makar / pemberontakan
10.   Tentang merencanakan kejahatan yang terencana

Diolah dari berbagai sumber : Kajian Fiqih Islam LPI Yogyakarta Ust. Arif Rifan, SHI, MSi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar